Selamatkan Perekonomian Indonesia, Jokowi Terbitkan Perppu

31 Maret 2020 17:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo saat mengikuti KTT LB G20 dari Istana Bogor, Kamis (26/3). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo saat mengikuti KTT LB G20 dari Istana Bogor, Kamis (26/3). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dampak penyebaran virus corona di Indonesia kian meningkat. Tak hanya menyerang aspek kesehatan saja namun juga memberikan pengaruh buruk bagi perekonomian di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menegaskan dalam mengatasi persoalan itu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu.
"Karena situasi yang kita hadapi adalah situasi kegentingan yang memaksa kebutuhan yang mendesak maka Pemerintah memutuskan  untuk mengeluarkan Perppu," kata Jokowi dalam konferensi pers secara virtual di Istana Bogor, Selasa ( 31/3).
Perppu yang dimaksud Jokowi berisikan langkah penyelamatan ekonomi hingga penguatan kewenangan lembaga perekonomian.
"Kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, melalui berbagai relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN 2020," ujarnya.
"Serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan," tambahnya.
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas terkait penanganan corona, melalui telekonferensi bersama jajaran terkait dari Istana Kepresidenan Bogor. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
Jokowi kemudian menjelaskan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan pembahasannya dengan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Komisioner OJK Wimboh Santoso, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah.
ADVERTISEMENT
Tak habis disitu saja, sebelumnya juga menyebut pemerintah memberikan stimulus sebesar Rp 405,1 triliun demi memulihkan perekonomian akibat dampak dari penyebaran virus corona.
"Total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan COVID-19 adalah sebesar Rp 405,1 triliun," ujarnya.
Dia merinci  dari total stimulus tersebut akan dialokasikan di bidang kesehatan, keamanan sosial, insentif perpajakan hingga stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Dari angka itu, Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp 10 triliun untuk social safety, Rp.70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp 150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
"Termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta  pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi," tambahnya.
ADVERTISEMENT