Selamatkan Perekonomian Indonesia, Jokowi Terbitkan Perppu
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dampak penyebaran virus corona di Indonesia kian meningkat. Tak hanya menyerang aspek kesehatan saja namun juga memberikan pengaruh buruk bagi perekonomian di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
"Karena situasi yang kita hadapi adalah situasi kegentingan yang memaksa kebutuhan yang mendesak maka Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan Perppu," kata Jokowi dalam konferensi pers secara virtual di Istana Bogor, Selasa ( 31/3).
Perppu yang dimaksud Jokowi berisikan langkah penyelamatan ekonomi hingga penguatan kewenangan lembaga perekonomian.
"Kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, melalui berbagai relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN 2020," ujarnya.
"Serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan," tambahnya.
Jokowi kemudian menjelaskan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan pembahasannya dengan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Komisioner OJK Wimboh Santoso, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah.
ADVERTISEMENT
Tak habis disitu saja, sebelumnya juga menyebut pemerintah memberikan stimulus sebesar Rp 405,1 triliun demi memulihkan perekonomian akibat dampak dari penyebaran virus corona.
"Total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan COVID-19 adalah sebesar Rp 405,1 triliun," ujarnya.
Dia merinci dari total stimulus tersebut akan dialokasikan di bidang kesehatan, keamanan sosial, insentif perpajakan hingga stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Dari angka itu, Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp 10 triliun untuk social safety, Rp.70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp 150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
"Termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi," tambahnya.
ADVERTISEMENT