Seleksi CPNS Ditunda Akibat Virus Corona

17 Maret 2020 19:16 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gor Arcamanik, Bandung. Foto: ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gor Arcamanik, Bandung. Foto: ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
Pemerintah secara resmi menunda pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara Paryono mengatakan, keputusan penundaan ini dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus corona (Covid-19) yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional.
“Agenda SKB yang rencananya akan berlangsung mulai tanggal 25 Maret 2020 akan ditunda sampai dengan kebijakan lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas),” tulis Paryono dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Selasa (17/3).
Namun meskipun SKB ditunda, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pada tanggal 22 - 23 Maret 2020 melalui portal resmi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 masing-masing Instansi.
Paryono mengimbau, bagi pelamar yang dinyatakan lulus SKD dan lanjut ke SKB, agar tetap memantau website/media sosial Instansi, sembari menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian.
ADVERTISEMENT
Adapun keputusan ini disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, dengan merujuk pada PermenPANRB 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
Sementara bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang terlanjur menentukan jadwal pelaksanaan SKB, termasuk penyiapan sarana/prasarana agar berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa.