Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
ADVERTISEMENT
Hal itu dilakukan karena penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diangkut menggunakan armada baru Garuda Indonesia A330-900 NEO dari Perancis pada November 2019 lalu.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti, manajemen Garuda Indonesia telah membayar denda pada minggu lalu.
"Sudah (membayar)," bebernya saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (22/12).
Menurut dia, pengenaan denda itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Ketidaksesuaian Flight Approval atau Data Penerbangan. Besaran denda antara Rp 25 juta-100 juta.
"Iya sesuai regulasi (denda yang dikenakan)," tegas Polana.
Adapun penyampaian surat denda itu dilakukan Kemenhub pada Senin (9/12). Menurut Polana, Garuda Indonesia tak lama setelah surat itu dilayangkan langsung merespons dengan melakukan pembayaran.
ADVERTISEMENT
"Sebelum seminggu kita kasih peringatan udah (dibayar) ya. Sudah lama (dibayarnya)," ucap Polana.