Selundupkan Harley, Dirut Garuda Indonesia Bisa Dijerat Pidana

5 Desember 2019 16:43 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir memastikan suku cadang Harley Davidson selundupan merupakan milik petinggi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berinisial AA. AA merupakan nama inisial Direktur Utama Garuda, I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara. Dia juga termasuk dalam daftar penumpang VIP Airbus A330-900 Neo.
ADVERTISEMENT
Erick bilang sangkaan terhadap Ari Askhara sangat berat. Tidak hanya dipecat dari jabatannya sekarang, Ari juga terancam jerat tindak pidana.
"Apalagi ditulis kerugian negara, ini jadi faktor yang tidak hanya perdata tapi pidana, ini memberatkan," tegas Erick di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan atas kasus ini hingga tuntas. Cara ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Askhara. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
"Saya memerintahkan Bea Cukai untuk tingkatkan pengawasan. Saya minta Bea Cukai untuk selesaikan seluruh kasus ini dalam sisi pemeriksaan, penindakan, sesuai peraturan perundangan berlaku," jelas Sri Mulyani.
Mengutip Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2006 Nomor 93 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661), telah diatur sanksi pidana penyelundupan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 102, Pasal 102 A dan Pasal 102 B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, khususnya tindak pidana penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan tindak pidana penyelundupan yang mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
ADVERTISEMENT