Seluruh Aset Gedung Milik Negara di Ibu Kota Baru Akan Diasuransikan

22 November 2019 20:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jembatan Mahkota II Samarinda, Kalimantan Timur. Foto: Faiz Zulfikar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jembatan Mahkota II Samarinda, Kalimantan Timur. Foto: Faiz Zulfikar/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah memastikan untuk mengasuransikan aset gedung di ibu kota baru yang berlokasi di Kalimantan Timur. Gedung-gedung tersebut menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang diasuransikan ke Konsorsium Asuransi BMN.
ADVERTISEMENT
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai mitigasi dari kemungkinan terjadinya kerusakan pada konstruksi bangunan. Salah satunya kerusakan akibat bencana alam.
"Ibu Kota Baru (di Kalimantan Timur) juga nanti dari awal kami siapkan (untuk diasuransikan). Bangun ibu kota baru akan kami amankan juga," ujarnya di Kantor DJKN Kemenkeu, Jakarta, Jumat (22/11).
Meski demikian, pemerintah belum dapat memastikan berapa besaran aset dari gedung-gedung tersebut termasuk besaran premi yang harus dibayarkan tiap tahunnya. Saat ini, pihak DJKN sedang melakukan penghitungan secara matang.
Jembatan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Foto: Wikimedia Commons/Marwan Mohamad
Adapun Konsorsium Asuransi BMN dibentuk khusus untuk pengadaan jasa asuransi aset pemerintah di seluruh kementerian/lembaga (K/L). Konsorsium itu terdiri dari 50 perusahaan asuransi dan 6 perusahaan reasuransi, di mana PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) berperan sebagai ketua konsorsium.
ADVERTISEMENT
Dalam tahap awal implementasi, aset yang diasuransikan berupa gedung bangunan kantor, bangunan pendidikan, dan bangunan kesehatan. Kedepannya BMN yang diasuransikan akan berkembang ke infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah. Saat ini, DJKN masih menyiapkan skema dari asuransi tersebut.
"Jadi ini akan berkembang ke barang-barang infrastruktur yang telah gencar pemerintah bangun, seperti jalan tol dan sebagainya. Tapi pertama-tam kami mulai dari gedung-gedung perkantoran pemerintah," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta menyatakan, pada tahap pertama BMN milik Kemenkeu yang akan lebih dahulu diasuransikan. Terdapat 1.360 gedung Kemenkeu dengan nilai aset sebesar Rp10,84 triliun yang diasuransikan dan preminya sebesar Rp21,30 miliar.
Besaran nilai premi asuransi tersebut itu didapatkan dari penghitungan nilai aset yang sebesar Rp 10,84 triliun dikalikan dengan tarif premi sebesar 1,965 per mil, atau sederhananya sebesar 0,1965 persen. Hal itu ditetapkan oleh Konsorsium Asuransi BMN.
ADVERTISEMENT