Sembako Bakal Kena PPN, Keuangan Negara Disebut Ekonom Sedang Kritis

11 Juni 2021 17:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sembako Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sembako Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN bagi sejumlah barang dan jasa tertentu seperti sembako. Namun demikian, rencana tersebut dinilai bahwa Indonesia sudah mengalami kebangkrutan.
ADVERTISEMENT
Managing Director Political Economy & Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan, negara yang keuangannya baik pasti tak akan menaikkan pajak dan bank sentralnya tak akan membiayai defisit di pasar primer.
"Keuangan negara ini sedang kritis, kalau keuangan negara kritis itu artinya kalau menurut saya secara teknis bangkrut, secara teknis. Oleh karena itu pembuktian dari bangkrut itu, pembiayaan defisit itu sudah dilakukan BI dan sekarang ini sekarang ini dari kenaikan pajak," ujar Anthony dalam webinar Arah Kebijakan Pajak di Kala Pandemi, Jumat (11/6).
Dia melanjutkan, respons kebijakan fiskal pemerintah saat ini sangat diskriminatif. Di satu sisi masyarakat kelas atas mendapatkan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), namun masyarakat akan dikenakan PPN terhadap produk sembako hingga sekolah.
ADVERTISEMENT
"Kebijakan fiskal ini hanya untuk satu tujuan kas negara supaya menahan defisit ini agar tidak dibiayai utang," jelasnya.
Dia melanjutkan, ekonomi Indonesia akan sulit terselamatkan. Harga komoditas yang turun membuat perekonomian domestik semakin tertekan.
Ilustrasi pedagang sembako. Foto: ANTARA FOTO / Makna Zaezar
Sementara itu, di tahun 2023 defisit APBN harus kembali diturunkan di bawah 3 persen. Di saat yang sama, penerimaan negara masih mengalami kontraksi, namun kebutuhan belanja masih terus meningkat.
"Dalam waktu dekat saya perkirakan harga komoditas akan turun, kalau harga komoditas akan turun, likuiditas akan berkurang, ekonomi akan kolaps," tambahnya.
Rencana pengenaan PPN sembako tersebut tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Jenis barang yang tidak dikenai PPN yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut (hasil pertambangan dan kebutuhan pokok) dihapus," tulis Pasal 4A ayat 2a dan 2b draf RUU KUP yang diterima kumparan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan aturan yang ada saat ini, barang yang bebas PPN untuk kelompok hasil tambang di antaranya minyak mentah, gas bumi, panas bumi, pasir dan kerikil, bijih timah, bijih besi, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, hingga bauksit.
Sementara untuk kategori kebutuhan pokok yang saat ini masih bebas PPN di antaranya segala jenis beras, jagung, sagu, kedelai, garam, gula, tepung, telur, daging segar maupun beku, buah, sayur, umbi, hingga bumbu masak.
Adapun untuk tarifnya, pemerintah saat ini juga berencana untuk menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen. Namun di saat yang sama juga akan mengenakan multitarif, yakni paling rendah 5 persen untuk kelompok menengah bawah dan paling tinggi 25 persen untuk kelompok barang sangat mewah.
ADVERTISEMENT