Sempat Bermasalah, RI Siap Kirim Lagi TKI ke Malaysia Mulai 1 Agustus 2022

28 Juli 2022 16:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ketika ditemui di Gedung DPR, Selasa (7/6/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ketika ditemui di Gedung DPR, Selasa (7/6/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia menghentikan sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia karena adanya pelanggaran kesepakatan. Malaysia masih menerapkan sistem di luar yang telah disepakati bersama oleh kedua negara, yaitu system maid online (SMO).
ADVERTISEMENT
Namun, kebijakan menghentikan pengiriman TKI tersebut akan segera berakhir setelah Pemerintah Indonesia dan Malaysia menandatangani Joint Statement terkait implementasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Dato' Sri M. Saravanan Murugan, di Jakarta, setelah pasca pertemuan Joint Working Group (JWG) ke-1, Kamis (28/7).
Ida Fauziyah mengungkapkan Forum JWG mengakui ada sejumlah masalah implementasi dalam hal kebijakan dan teknis yang mungkin mempengaruhi pelaksanaan MoU. Sehingga disepakati bersama tentang langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan implementasi secara menyeluruh, khususnya One Channel System (OCS).
"Indonesia dan Malaysia sepakat dan menegaskan kembali bahwa OCS akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia dengan mengintegrasikan sistem online yang ada, yang dikelola oleh Perwakilan Indonesia di Malaysia dan sistem online yang dikelola oleh Departemen Imigrasi Malaysia. Hal ini dilakukan dengan sepenuhnya mematuhi syarat dan ketentuan yang disepakati sebagaimana diatur dalam MoU," kata Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Kamis (28/7).
ADVERTISEMENT
Ida Fauziyah mengatakan pilot project perlu dilakukan dan harus dilaksanakan tiga bulan sebelum penerapan secara penuh sistem OCS. Hal tersebut untuk memastikan kelancaran aplikasi sistem terintegrasi.
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia memasuki perbatasan Indonesia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (20/5). Foto: Agus Alfian/ANTARA FOTO
Menurutnya, kedua pihak sepakat untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan norma dan prosedur yang disepakati. Ia memastikan apa yang ditetapkan dalam MoU dipatuhi sepenuhnya oleh seluruh pihak dengan melibatkan lembaga atau departemen terkait di pemerintahan masing-masing.
"Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU," ujar Ida Fauziyah.
Lebih lanjut, Ida Fauziyah mengatakan pihak Indonesia dan Malaysia mengakui pentingnya memerangi perdagangan orang (trafficking in person). Kedua negara juga berkomitmen untuk melibatkan pemangku kepentingan terkait di negaranya masing-masing dalam rangka menjalin kerja sama bilateral yang konkret.
ADVERTISEMENT
"Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk memfasilitasi kerja sama antara lembaga jaminan sosial di Malaysia dan Indonesia dalam rangka memperkuat pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia," tutur Ida Fauziyah.
Pada kesempatan ini, selain penandatanganan Joint Statement, dilakukan juga penandatanganan Record of Discussion (RoD) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono dan Deputi Sekretaris Jenderal Kementerian Sumber Manusia Malaysia, Datuk Khair Razman.