Semua Transportasi Beroperasi Lagi Hari ini, Apa Syaratnya?

7 Mei 2020 8:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Mulai hari ini, Kamis (7/5), pemerintah mengizinkan transportasi nasional beroperasi lagi, mulai dari darat, laut, hingga udara. Padahal sebelumnya, Presiden Jokowi melarang mudik.
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, keputusan ini merupakan pelonggaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Meski begitu, Budi menekankan, transportasi ini boleh beroperasi lagi sesuai dengan syarat yang ditetapkan pemerintah. Apa saja syaratnya?
Pertama, harus mentaati protokol kesehatan. Kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Ada kriteria tertentu yang akan ditetapkan BNPB dan Kemenkes.
Selain angkutan penumpang, Budi Karya menegaskan yang tetap diizinkan beroperasi bahkan tak boleh berkurang, adalah angkutan logistik.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memberikan sambutan pada acara Market Sounding Proyek KPBU Pembangunan Bandar Udara Singkawang, Kalimantan Barat, di BKPM, Jakarta selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Satu ditegaskan logistik tak boleh berkurang karena berkurangnya logistik membuat penurunan kegiatan ekonomi. Logistik tidak ada larangan, hanya petugas-petugas enggak boleh turun. Yang boleh turun cuma barangnya, pedagangnya juga demikian," tutur Budi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Budi Karya menambahkan, beleid tersebut juga akan mengatur bahwa para pejabat negara tetap diperbolehkan pergi ke luar kota.