Sentul City Digugat Pailit, Perdagangan Sahamnya Disetop Sementara
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penghentian sementara dilakukan sejak penutupan perdagangan saham sesi I pada Senin 10 Agustus 2020 hingga batas waktu belum ditentukan. Saat disuspen, harga saham Sentul City berada di posisi Rp 50 per lembar.
"Saat ini, Bursa sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut kepada Perseroan. Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan," tulis pengumuman BEI seperti dikutip kumparan, Senin (10/8).
Sentul City sendiri memiliki lini bisnis pengembangan, penjualan, sewa dan perawatan properti. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1993. Sebagai perusahan terbuka dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia, publik menguasai 30,57 persen saham di Sentul City per tanggal 30 Juni 2020. Sementara pemegang saham lainnya adalah PT Sakti Generasi Perdana (52,67 persen) dan Stella Isabella Djohan (16,76 persen).
ADVERTISEMENT
PN Jakpus Diminta Nyatakan Sentul City Pailit
PT Sentul City Tbk (BKSL) didaftarkan untuk pailit di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Dalam surat nomor perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst, permohonan pailit diajukan pada Jumat, 7 Agustus 2020.
Setidaknya ada 6 orang yang mengajukan permohonan pailit kepada Sentul City. Para pemohon pailit tersebut, Ang Andi Bintoro, Linda Karnadi, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro, dan Denny Bintoro.