Sepanjang Semester I 2020, OJK Cabut 21 Izin Usaha di Sektor Jasa Keuangan

8 Juli 2020 16:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Sepanjang semester 1 tahun 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sebanyak 21 izin usaha di sektor jasa keuangan.
ADVERTISEMENT
Pencabutan izin paling banyak dilakukan untuk usaha di bidang pasar modal. Disusul pencabutan izin usaha industri keuangan non-bank, serta pencabutan izin perbankan.
"OJK mencabut izin usaha dua bank perkreditan rakyat, 6 izin usaha industri keuangan non-bank (IKNB). Kemudian juga pencabutan izin usaha 7 PPE dan PEE serta 6 WPPE," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, memaparkan kinerja OJK, Selasa (8/7).
Anto merinci, OJK juga mengeluarkan 184 peringatan tertulis kepada perusahaan di sektor pasar modal, ditambah 192 denda dan pembekuan izin dua WPPE.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Sementara di sektor IKNB, OJK menerbitkan 39 sanksi peringatan serta 278 sanksi administratif. Lembaga pengawas keuangan itu juga menjatuhkan denda terhadap 30 perusahaan asuransi dan dana pensiun.
ADVERTISEMENT
"OJK bersama Satuan Tugas Waspada Investasi juga menghentikan 61 investasi ilegal sepanjang periode tersebut. Kemudian 589 pinjaman online, serta 25 usaha gadai ilegal," jelas Anto.
Saat ini, kata Anto, sebanyak 13 kasus dalam proses penyidikan. Sebanyak 12 berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan, serta sebanyak 10 berkas perkara dinyatakan telah lengkap.