Serikat Buruh Kukuh Minta UMP 2023 Naik 13 Persen

10 November 2022 18:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melakukan orasi saat unjuk rasa buruh di depan kawasan Patung Arjunawiwaha atau Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11).  Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melakukan orasi saat unjuk rasa buruh di depan kawasan Patung Arjunawiwaha atau Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap menginginkan upah minimum provinsi (UMP) bisa naik 13 persen di tahun depan. Presiden KSPI Said Iqbal dengan tegas menolak pernyataan Menaker bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2023 akan naik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
ADVERTISEMENT
Beleid tersebut merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja. Menurut dia, UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat, sehingga, aturan turunannya pun demikian.
"Jadi yang dipakai rumus kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) adalah inflasi plus pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 13 persen," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (10/11).
Iqbal menjelaskan, daya beli buruh sudah turun 30 persen akibat 3 tahun tidak ada kenaikan upah. Ditambah lagi, dengan kenaikan harga BBM yang membuat inflasi tembus lebih dari 6,5 persen.
Sementara itu pertumbuhan ekonomi saat ini sangat bagus 5,72 persen. Maka kenaikan 13 persen sangatlah wajar.
"Jadi tidak masuk akal kalau kenaikan UMP/UMK di bawah nilai inflasi dengan rumus PP No 36," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, menanggapi pernyataan kelompok pengusaha terkait dengan no work no pay, Said Iqbal menegaskan penolakannya.
"Hal itu melanggar UU Ketenagakerjaan. Dan upah buruh Indonesia bersifat upah bulanan, bukan upah harian. Dalam UU Ketenagakerjaan tidak boleh memotong gaji pokok," terang Iqbal.
Di samping itu, dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan ditegaskan, bahwa upah buruh harus tetap dibayar jika buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya. Baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
Dalam hal ini buruh ingin tetap bekerja, bukan dirumahkan. Maka upah harus tetap dibayar. "Terkait dengan dalih merumahkan untuk menghindari PHK, itu hanya akal-akalan saja. Tidak ada alasan untuk pengusaha lakukan PHK karena pertumbuhan ekonomi Indonesia terbaik nomor 3 dunia," tutur Said Iqbal.
ADVERTISEMENT
"Dan Indonesia menjadi negara terkaya nomor 7 terbaik dunia, melampaui Inggris dan Prancis. Tapi upah buruh indonesia rendah sekali akibat omnibus law," pungkas dia.