Serikat Buruh Menentang Rencana Tax Amnesty Jilid II

28 Mei 2021 15:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden KSPI Said Iqbal saat demo buruh di depan Gedung DPR-MPR RI, Senin (20/1).
 Foto:  Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden KSPI Said Iqbal saat demo buruh di depan Gedung DPR-MPR RI, Senin (20/1). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana melakukan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Meski kabar terbaru menyebutkan tax amnesty tidak akan dilakukan pada tahun ini, serikat buruh langsung mewanti-wanti.
ADVERTISEMENT
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sejak muncul gagasan tax amnesty jilid II pihaknya langsung memberikan sikap tegas. KSPI menolak rencana tax amnesty jilid II.
“Sikap KSPI jelas dari awal menentang TA jilid I. Sudah kami tolak bahkan KSPI sama beberapa serikat buruh melakukan gugatan ke MK tentang Undang-Undang Tax Amnesty Jilid I yang disahkan beberapa tahun lalu,” jelasnya saat konferensi pers virtual, Jumat (28/5).
Said menuturkan, tax amnesty bukan satu-satunya cara untuk menarik dana orang Indonesia yang ada di luar negeri. Lebih dari itu, menurutnya pemerintah perlu memperbaiki iklim investasi dengan lebih transparan untuk menarik baik investor maupun dana Warga Negara Indonesia yang ada di luar negeri.
ADVERTISEMENT
“Tax amnesty gagal dan sudah diulang-ulang, semua negara yang menjalankan tax amnesty gagal, yang muncul negatif terhadap bisnis. Dana-dana yang dianggap dana haram masuk jadi legal,” lanjut Said.
“Kami meminta DPR jangan sekali-kali masukan dalam Prolegnas 2022 karena kami perlawanan keras terhadap tax amnesty Jilid II,” sambungnya.
Selain tax amnesty, Said juga menyinggung rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Menurutnya di tengah daya beli masyarakat yang turun, rencana kenaikan pajak ini tidak tepat.
“Kedua, harga barang meningkat. Upah rendah harga barang meningkat, PPN yang naik akibatkan harga barang meningkat,” jelas Said.