Serikat Buruh Optimistis Ekonomi RI Terbebas dari Resesi Jika THR Dibayar Penuh

12 April 2021 19:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh beristirahat makan siang di bawah konstruksi jembatan di proyek Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Provinsi Riau, Selasa (30/4/2019). Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh beristirahat makan siang di bawah konstruksi jembatan di proyek Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Provinsi Riau, Selasa (30/4/2019). Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro
ADVERTISEMENT
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan pentingnya pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh. Ia menganggap dengan THR tidak dicicil bisa membuat perekonomian di masyarakat bergerak.
ADVERTISEMENT
“THR yang dibayar penuh akan meningkatkan daya beli, purchasing power daripada masyarakat termasuk kaum buruh,” kata Said Iqbal melalui keterangannya, Senin (12/4).
“Dengan demikian akan meningkatkan konsumsi dan kalau konsumsi naik akan kita harapkan pertumbuhan ekonomi menjadi meningkat dan kembali positif,” tambahnya.
Untuk itu, Said Iqbal meminta para pengusaha mematuhi Surat Edaran (SE) nomor N/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Adanya SE tersebut membuat pengusaha wajib membayarkan THR secara penuh kepada pekerja dan tepat waktu atau di h-7 Lebaran. Said Iqbal mengharapkan Kemenaker juga serius menegakkan peraturan apabila ada pengusaha yang melanggar.
“Dan posko THR tidak hanya sebagai lip service tapi pro aktif melalui Dinas Tenaga Kerja di kabupaten atau kota memeriksa bagi perusahan yang tidak membayar THR,” tutur Said Iqbal.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melakukan orasi saat unjuk rasa buruh di depan kawasan Patung Arjunawiwaha atau Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan poin inti dalam Surat Edaran (SE) nomor N/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, ini adalah perusahaan membayarkan THR penuh dan tepat waktu kepada pekerja.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu diperlukan komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada buruh," katanya dalam konferensi pers pengumuman THR virtual, Senin (12/4).
Adapun skema pembayaran THR pada tahun ini mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh atau Pekerja di Perusahaan.
"THR Paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari raya," kata Ida.
Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19, kata Ida, harus melakukan dialog bersama pekerja. Hal ini sifatnya wajib, serta memberikan bukti seperti laporan keuangan dalam dua tahun terakhir.