news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Serikat Buruh: Subsidi Gaji Diskriminatif dan Tidak Tepat Sasaran

7 April 2022 12:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden KSPI Said Iqbal berorasi saat memimpin unjuk rasa buruh rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden KSPI Said Iqbal berorasi saat memimpin unjuk rasa buruh rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mengucurkan lagi program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji. Kali ini stimulus menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
Targetnya, sebanyak 8,8 juta pekerja bakalan menerima manfaat sebesar Rp 1 juta. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, kebijakan ini rentan tidak tepat sasaran.
"Jika subsidi hanya diberikan kepada buruh yang menerima upah Rp 3,5 juta ke bawah, artinya kebijakan hanya akan dinikmati pekerja di luar kota dan industri," ujar Said Iqbal dalam keterangan resmi, Kamis (7/4).
Menurut Said Iqbal, kalangan buruh yang terutama terdampak pandemi COVID-19 dan kenaikan harga kebutuhan pokok adalah mereka yang bekerja di kota industri. Rata-rata mereka sudah menerima upah di atas Rp 3,5 juta karena menyesuaikan aturan UMP.
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
Atas dasar itu, serikat buruh mempertanyakan peruntukkan program tersebut. Iqbal menilai program ini bakalan tidak tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
"Jadi sesungguhnya program ini untuk siapa? Kalau penerima subsidi buruh yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta, itu hanya didapatkan untuk buruh di daerah yang industrinya kurang," pungkas Iqbal.
KSPI pada dasarnya setuju adanya subsidi upah dan bahkan sudah mengusulkan program tersebut sejak tahun lalu. Kendati begitu, KSPI meminta pelaksanaan BSU mempertimbangkan sejumlah hal.
Pertama, penerima subsidi upah adalah semua pekerja, baik yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun yang tidak terdaftar.
Kedua, penerima subsidi upah adalah buruh yang berpenghasilan minimal upah minimum di daerahnya masing-masing. "Di Bekasi UMK adalah Rp 4,79 juta, jadi skema subsidi upah diberikan kepada buruh yang mendapatkan upah minimum," pungkasnya.
Ketiga, pemerintah perlu menambah lagi alokasi anggaran. Ini lantaran skema yang ditawarkan serikat buruh bakal membuat jumlah penerima bertambah.
ADVERTISEMENT
"Intinya jangan sampai program yang baik justru menimbulkan kebijakan yang diskriminatif dan tidak adil terhadap kaum buruh," tutur Presiden Partai Buruh itu.