Serikat Pekerja Pertamina dan PLN Tolak Pembentukan Holding dan IPO Anak Usaha

16 Agustus 2021 13:09 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penerapan protokol pencegahan COVID-19 di Kantor Pusat PLN. Foto: PLN
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penerapan protokol pencegahan COVID-19 di Kantor Pusat PLN. Foto: PLN
ADVERTISEMENT
Serikat pekerja PT Pertamina (Persero) dan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) menolak restrukturisasi di perusahaan dengan membentuk holding dan subholding, serta rencana Initial Public Offering (IPO) terhadap anak-anak usaha perseroan.
ADVERTISEMENT
Sikap ini disampaikan Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Ari Gumilar dan Ketua Umum SP PLN M. Abrar Ali secara daring.
Ari menilai privatisasi Pertamina dan PLN melalui mekanisme pembentukan Holding-Subholding (H-SH) dan IPO terhadap anak-anak perusahaannya, memiliki potensi pelanggaran konstitusi karena bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3) serta UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN pasal 77.
Dalam UU 1945 Pasal 33, disebutkan penguasaan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Adapun rencana holding dan subholding di Pertamina sudah dijalankan sejak 2019, saat PT PGN (Persero) Tbk bergabung menjadi anggota holding yang induknya dipimpin Pertamina. Sedangkan IPO anak-anak usaha yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini adalah PT Pertamina Geothermal Energy (PGE).
ADVERTISEMENT
PGE akan menjadi induk Holding Geothermal. Adapun anggotanya adalah PT PLN Gas & Geothermal (PLN GG) dan PT Geo Dipa Energi (Persero). Rencana inilah yang menurut Abrar Ali hanya kedok untuk melakukan privatisasi terhadap BUMN dan anak usahanya.
"Meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo untuk membatalkan rencana Holding-Subholding (HSH) PT PERTAMINA (Persero) dan PT PLN (Persero) serta IPO terhadap Anak-Anak Perusahaannya," kata Abrar secara daring, Senin (16/8).

Berikut pernyataan lengkap sikap SP Pertamina dan SP PLN:

Pada hari ini bertempat di Jakarta, Senin 16 Agustus 2021 Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Serikat Pekerja PT. PLN Group (SP PLN, SP PJB dan PPIP) bersepakat untuk menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait pengelolaan energi di Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Bahwa PT PERTAMINA (Persero) dan PT PLN (Persero) mempunyai peranan penting untuk memastikan tercapainya tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia yang tertulis pada Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
2. Bahwa PT PERTAMINA (Persero) dan PT PLN (Persero) dalam melakukan usahanya masing-masing adalah pengejawantahan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3) yaitu penguasaan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia;
3. Bahwa PT PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) dari awal pendiriannya sampai saat ini sudah melaksanakan fungsi vital dan strategis untuk memastikan Ketahanan Energi Nasional berdasarkan prinsip 4A&S (Availability, Accessibility, Affordability, Acceptability, Sustainability);
ADVERTISEMENT
4. Bahwa mengacu pada Resolusi PBB No. 1803 Tahun 1962 tentang Permanent Sovereignty Over Natural Resources menegaskan bahwa penduduk dan bangsa memiliki kedaulatan permanen atas kekayaan dan sumber daya alam, dan hal ini juga di perjelas pada pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi pada Perkara No. 002/PUU-I/2003 untuk Permohonan Judicial Review UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu: “…Di satu sisi negara dapat menunjukkan kedaulatan pada sumber daya alam, namun di sisi lain rakyat tidak serta merta mendapatkan sebesar-besar kemakmuran atas sumber daya alam. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, kriteria konstitusional untuk mengukur makna konstitusional dari penguasaan negara justru terdapat pada frasa “untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”;
5. Bahwa PT PERTAMINA (Persero) menurut peraturan perundang-undangan (PP No. 31 Tahun 2003) mempunyai maksud untuk menyelenggarakan usaha di bidang minyak dan gas bumi dengan salah satu tujuannya adalah untuk memberikan kontribusi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
Kantor Pertamina. Foto: Dok Pertamina
6. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara No. 001-021-022/PUU-I/2003 untuk Permohonan Judicial Review UU No. 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan dan Putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara No. 111/PUU-XIII/2015 untuk Permohonan Judicial Review UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Mahkamah menegaskan bahwa Tenaga Listrik termasuk ke dalam cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena itu harus dikuasai oleh Negara;
ADVERTISEMENT
7. Bahwa PT. PLN (Persero) menurut peraturan perundang-undangan (PP No. 23 Tahun 1994) mempunyai maksud mengusahakan penyediaan tenaga listrik dalam jumlah dan mutu yang memadai dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi;
8. Bahwa privatisasi PT PERTAMINA (Persero) dan PT PLN (Persero) melalui mekanisme pembentukan Holding-Subholding (H-SH) dan Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak Perusahaannya memiliki potensi pelanggaran Konstitusi yaitu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3) serta UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN pasal 77.
Berdasarkan poin-poin di atas, maka dengan ini FSPPB dan SP PT PLN Group (SP PLN, SP PJB, dan PPIP) menegaskan:
ADVERTISEMENT
1. Menolak restrukturisasi BUMN melalui mekanisme pembentukan Holding-Subholding (HSH) PT PERTAMINA (Persero) dan PT PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak Perusahaannya yang merupakan bentuk lain Privatisasi Aset Negara.
2. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo untuk membatalkan rencana Holding-Subholding (HSH) PT PERTAMINA (Persero) dan PT PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak Perusahaannya.
3. Mendukung pengelolaan aset vital dan strategis bangsa tetap dikelola dan tetap 100 persen milik Negara yang terintegrasi dari hulu hingga hilir sesuai konsep Penguasaan Negara UUD 1945 Pasal
33 Ayat (2) dan (3).
4. Kami akan terus melakukan langkah-langkah konstitusional yang diperlukan sampai rencana privatisasi berkedok program Holding-Subholding (HSH) PT PERTAMINA (Persero) dan PT PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap terhadap Anak Anak Perusahaannya dibatalkan Presiden Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
5. Meminta dukungan dan doa dari seluruh elemen masyarakat dan seluruh pihak untuk menolak rencana privatisasi berkedok program Holding-Subholding (HSH) PT PERTAMINA (Persero) dan PT PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak Perusahaannya, karena akan menyebabkan potensi kenaikan harga BBM, Gas, dan Tarif Listrik.