Serikat Pekerja Tembakau Cemas, Kenaikan Cukai Rokok Bikin PHK Membeludak

28 September 2020 19:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petani memetik daun tembakau saat panen di persawahan Dusun Welar, Toroh, Grobogan, Jawa Tengah, Senin (7/9/2020). Foto: Yusuf Nugroho/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petani memetik daun tembakau saat panen di persawahan Dusun Welar, Toroh, Grobogan, Jawa Tengah, Senin (7/9/2020). Foto: Yusuf Nugroho/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah belum juga mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok untuk tahun depan. Namun rencana kenaikan tersebut sudah mendapat penolakan dari berbagai pihak.
ADVERTISEMENT
Kini giliran Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM SPSI) yang menolak rencana pemerintah tersebut. Kondisi industri rokok saat ini dinilai sudah mengalami tekanan akibat pandemi COVID-19.
Ketua Federasi Serikat RTMM SPSI, Sudarto, mengatakan tekanan industri meningkat juga karena adanya rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Dalam rencana revisi PP tersebut, Kemenkes mendorong perluasan gambar peringatan kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen di bungkus rokok, serta pelarangan total promosi dan iklan rokok di berbagai media dan tempat penjualan. Tujuannya untuk menurunkan prevalensi merokok pada anak.
ADVERTISEMENT
"Rencana kenaikan cukai rokok dan terkait wacana revisi PP 109/2012, membuktikan pemerintah tidak memberikan keadilan kepada pelaku industri hasil tembakau. Pandemi seharusnya memberi peluang, bukan memperberat," kata Sudarto kepada kumparan, Senin (28/9).
Dia melanjutkan, jika cukai rokok kembali naik di tahun depan, jumlah pekerja yang terkena PHK di industri rokok akan meningkatkan dan semakin banyak pabrik rokok yang gulung tikar.
Adapun di tahun ini, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran rokok naik 35 persen.
"Sebagai gambaran, kurun 2012-2018 tercatat 544 pabrik rokok tutup se-Indonesia karena kenaikan cukai. Jika satu pabrik memiliki 200 karyawan, maka enam tahun ini terdapat 108 ribu pekerja yang kehilangan mata pencaharian," jelasnya.
Bea Cukai Banten sita hampir setengah juta batang rokok ilegal. Foto: Dok. Bea cukai
Menurut Sudarto, industri rokok dapat mempekerjakan hingga 6 juta orang dari hulu ke hilir, termasuk petani tembakau dan cengkih, karyawan pabrik, dan jalur distribusi ritel. Kontribusi rokok pada penerimaan negara juga cukup besar.
ADVERTISEMENT
Hingga akhir Agustus 2020, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 94,39 triliun, tumbuh 6,09 persen (yoy). Pertumbuhan ini jauh melambat dibandingkan periode Agustus 2019 yang tumbuh 18,6 persen (yoy).
“Volume industri hasil tembakau dapat turun 13 sampai dengan 23 persen,” katanya.
Di sisi lain, Bupati Bojonegoro Anna Muawanah juga menyoroti kebijakan pemerintah pusat mengenai rencana kenaikan cukai rokok di tengah pandemi. Ia pun meminta pemerintah pusat lebih memprioritaskan penyerapan tenaga kerja di daerah, apalagi persoalan PHK banyak dialami daerah lain.
Di Bojonegoro, industri tembakau merupakan sumber perekonomian masyarakat karena menyerap banyak tenaga kerja. Salah satu daerah penghasil tembakau ini memiliki peran penting dalam menyerap tenaga kerja pada golongan rokok sigaret kretek tangan (SKT).
ADVERTISEMENT
"Kami berharap pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan yang melindungi tenaga kerja SKT dari pengurangan atau pemberhentian karyawan yang sudah terjadi di sektor lain," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (Sampoerna) Mindaugas Trumpaitis mengatakan, sekitar 70 persen dari total pekerja industri hasil tembakau berada pada segmen SKT.
Dia memberikan contoh, dibutuhkan 2.700 pekerja linting untuk memproduksi 1 miliar batang rokok kretek tangan. Sementara itu, hanya dibutuhkan 21 orang saja untuk memproduksi 1 miliar batang rokok mesin.
Untuk itu, Mindaugas meminta pemerintah tetap melindungi petani tembakau dan cengkih melalui kebijakan yang berpihak pada golongan SKT padat karya. Salah satunya dengan tidak menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran segmen SKT.
ADVERTISEMENT
“Kenaikan tarif pada SKT dapat menurunkan jumlah permintaan sehingga berimbas pada serapan tembakau dan cengkih,” kata Mindaugas.