Sering Lawan Arah, Ojol Tak Layak Jadi Transportasi Umum

3 November 2019 17:10 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara yang lawan arus di Pasar Minggu. Foto: Dimas Jarot Bayu Prakoso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara yang lawan arus di Pasar Minggu. Foto: Dimas Jarot Bayu Prakoso/kumparan
ADVERTISEMENT
Tidak semua pihak sepakat dengan wacana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadikan ojek online (ojol), seperti Gojek dan Grab sebagai transportasi umum. Alih-alih mendukung kebijakan tersebut, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menyarankan Kemenhub lebih baik fokus memperbaiki integrasi angkutan umum.
ADVERTISEMENT
“Segera saya bilang interkoneksi angkutan umum itu segera dikerjakan bukan nambah-nambah moda yang enggak jelas. Kerjakan supaya orang enak naik angkutan umum, tidak naik ojek,” kata Agus saat dihubungi kumparan, Minggu (3/11).
Agus menegaskan sejak awal memang tidak setuju Grab dan Gojek menjadi transportasi umum. Selain karena aturan belum ada, Agus merasa selama ini transportasi ojek online sering membahayakan penumpang dan pengendara lainnya.
“Ya enggak layaklah (ojol jadi transportasi umum) karena itu berbahaya. Yaudah berbahaya itu sering kecelakaan, nyalip-nyalip. Sekarang yang lawan arus itu kan berbahaya,” ujar Agus.
Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik. Foto: Ulfa Rahayu/kumparan
Meski begitu, Agus tidak bisa berbuat banyak kalau memang pemerintah menjadikan ojek online sebagai transportasi umum. Hanya saja, ia meminta agar ada peraturan yang jelas berkoordinasi dengan DPR.
ADVERTISEMENT
“Kemenhub kan regulator, dia yang punya hak mengatur. Lalu online roda 2 ini tak ada di undang-undang. Kalau dia mau revisi (UU) silahkan. Jadi kalau tak ada (revisi), tidak ada pertanyaan lagi, tak ada jawaban lagi ya dilarang (jadi transportasi umum) itu saja,” ungkap Agus.
Senada dengan Agus, Pengamat Transportasi Darmaningtyas merasa Grab dan Gojek sering membahayakan penumpang seperti melawan arah. Sehingga ia tidak sepakat ojek online tersebut menjadi transportasi umum.
Darmaningtyas juga menyarankan sebaiknya Kemenhub fokus memperbaiki fasilitas transportasi massal di seluruh Indonesia.
“Yang perlu dilakukan Kemenhub memfasilitasi daerah-daerah untuk mempercepat pembangunan angkutan umumnya. RPJMN 2015-2019 untuk membangun angkutan massal dalam bentuk seperti BRT di 34 kota di Indonesia perlu diwujudkan pada periode 2019-2024 ini,” tuturnya.
ADVERTISEMENT