Sertifikat Tanah Elektronik Sempat Heboh, DPR dan Pemerintah Sepakat Menunda

24 Maret 2021 10:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ciri-ciri keaslian sertipikat elektronik. Foto: Dok. ATR/BPN
zoom-in-whitePerbesar
Ciri-ciri keaslian sertipikat elektronik. Foto: Dok. ATR/BPN
ADVERTISEMENT
Rencana pemerintah melalui Kementeri ATR/Badan Pertanahan Nasional untuk memberlakukan sertifikat tanah elektronik, sempat membuat heboh. Tapi pemerintah dan Komisi II DPR menyepakati untuk menunda rencana tersebut.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil, Selasa (23/3). Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan kedua belah pihak sepakat untuk mengevaluasi aturan tentang sertifikat tanah elektronik tersebut.
"Jadi kita sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang tentang sertifikat tanah elektronik, dan segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat," kata Ahmad Doli Kurnia, dikutip dari laman resmi DPR, Rabu (24/3).
Dia menambahkan, Komisi II DPR RI mendesak kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan evaluasi dan penyelesaiannya terhadap seluruh Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pengelolaan yang tumpang tindih.
Ahmad Doli Kurnia dari Fraksi Golkar saat rapat perdana Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dengan Komisi II DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Terutama, kata Doli, terkait dengan hak rakyat atas tanah yang tidak sesuai izin dan pemanfaatannya, yang tidak sesuai peruntukannya, serta yang telantar dan tidak memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara.
ADVERTISEMENT
"Dalam rangka mendorong pencegahan, pemberantasan, dan penyelesaian praktik mafia pertanahan dan permasalahan penataan ruang di seluruh Indonesia, Komisi II DPR RI akan membentuk Panitia Kerja HGU, HGB, dan HPL, Panitia Kerja Mafia Pertanahan, dan Panitia Kerja Tata Ruang," ujar politisi Partai Golkar itu.
Sebelumnya soal sertifikat tanah elektronik ini sempat viral di media sosial. Mencuat kekhawatiran jika masyarakat tak memegang sertifikat tanah secara fisik, berpotensi terjadi kehilangan atau berpindah kepemilikan. Tapi hal tersebut dibantah Menteri ATR/Kepala BPN.
"BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk elektronik," kata Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Jalil, dalam webinar Kamis (4/2).
ADVERTISEMENT