Seskab Ungkap Alasan Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut: Problem Sedimentasi

7 Juni 2023 10:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang pasir laut. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang pasir laut. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, buka suara terkait dibukanya keran ekspor pasir laut melalui PP Nomor 26 tahun 2023. Pramono mengatakan beleid yang diteken Presiden Jokowi tersebut dibuat lantaran adanya masalah sedimentasi di seluruh arah sungai.
ADVERTISEMENT
"Jadi yang paling utama sebenarnya bukan ekspor pasir laut tapi problem sedimentasi. Karena problem sedimentasi ini hampir di semua arah sungai kita di mana saja itu terjadi dan itu harus diambil," kata Pramono saat ditemui di Bandara Halim, Jakarta Timur, Rabu (7/6).
Pramono mengaku telah meminta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono membuat aturan yang mengatur pengelolaan hasil sedimentasi. Dalam aturan tersebut, Pramono mengatakan KKP akan bertugas untuk mengatur wilayah mana yang diperbolehkan untuk diambil hasil sedimentasinya.
Pramono Anung mengatakan bahwa aturan ini sebelumnya sudah dikaji terlebih dahulu oleh Presiden Jokowi dan Menteri ESDM terkait izin pengolahan hasil sedimentasi.
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Seskab Pramono Anung saat mendatangi Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
"Karena kalau hanya diambil oleh pemerintah kemudian ditaruh di situ aja ini menjadi permasalahan yang dari hari ke hari makin rumit. Sehingga kebijakan itu oleh Presiden setelah dilakukan kajian yang mendalam oleh menteri kkp, menteri esdm dan menteri terkait maka untuk sedimentasinya diperbolehkan. Sedimentasi ya," katanya.
ADVERTISEMENT
Dia menegaskan pengambilan pasir laut akan dilakukan di daerah-daerah yang menghasilkan sedimentasi. Ia mengatakan, jika hasil sedimentasi tersebut tidak diolah akan menimbulkan masalah di sungai dan laut.
Namun, Pramono menekankan bahwa perizinan pengolahan hasil sedimentasi itu tidak berlaku di seluruh wilayah di Indonesia.
"Enggak (semua wilayah). Jadi nanti akan dibuat peraturan menteri KKP dan menteri ESDM yang mengatur mengenai hal itu. Jadi bukan semuanya diperbolehkan," pungkas Pramono.