Setahun Pandemi, Nasabah Pinjaman Online Naik 120 Persen per Februari 2021

27 April 2021 9:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ragam aplikasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ragam aplikasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kenaikan yang signifikan pada penyaluran maupun nasabah pinjaman online selama setahun terakhir, atau saat pandemi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data OJK hingga akhir Februari 2021, sebanyak 148 pelaku fintech pinjaman online tercatat di otoritas keuangan. Terdiri dari 138 fintech konvensional terdaftar dan berizin, serta 10 fintech syariah terdaftar dan berizin.
Jumlah pelaku fintech tersebut berkurang dibandingkan Februari 2020 sebanyak 161. Terdiri dari 149 fintech konvensional terdaftar dan berizin serta 12 fintech syariah terdaftar dan berizin.
Akumulasi penyaluran pinjaman online mencapai Rp 169,5 triliun. Angka ini naik 6,23 persen dibandingkan bulan sebelumnya Rp 159,5 triliun.
Jika dibandingkan dengan Februari 2020 yang hanya Rp 95,3 triliun, akumulasi penyaluran pinjaman online ini naik 77,85 persen.
Total rekening pemberi pinjaman (lender) hingga akhir Februari 2021 sebanyak 594.297 akun rekening, naik 2,65 persen dari bulan sebelumnya. Jumlah akun ini juga naik 6,0 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu 630.003 akun rekening.
ADVERTISEMENT
Adapun total rekening nasabah pinjaman online (borrower) sebanyak 49,18 juta akun rekening, naik 5,2 persen dari bulan sebelumnya 46,75 juta akun. Jumlah tersebut bahkan naik 120,3 persen dibandingkan akhir Februari 2020 yang hanya 22,32 juta akun rekening.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Namun demikian, jumlah nasabah pinjaman online yang masih memiliki pinjaman (borrower aktif) hingga akhir Februari 2021 sebanyak 18,29 juta akun. Angka ini naik 3,26 persen dibandingkan bulan sebelumnya 17,71 juta akun.
Nasabah aktif tersebut paling banyak berada di Pulau Jawa, yakni 16,21 juta akun atau naik 3,84 persen dari bulan sebelumnya. Sedangkan di luar Pulau Jawa sebanyak 2,08 juta akun, justru mengalami penurunan 1 persen dari bulan sebelumnya.
Data-data tersebut merupakan akumulasi dari fintech yang telah terdaftar dan berizin OJK. Sementara untuk pinjaman online ilegal, jumlahnya tak dapat diketahui dan penyalurannya bisa lebih banyak lagi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, jumlah pinjaman online bodong kian menjamur. Meskipun pihaknya telah menutup ribuan situs pinjaman online sejak 2020, ia meyakini modus dan situs baru akan bermunculan menjelang Lebaran.
"Penawaran pinjaman online ilegal pada masa pandemi tetap marak. Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan pinjaman online ilegal sebanyak 1.028 tahun 2020 dan 184 tahun 2021," jelas Tongam kepada kumparan, Jumat (23/4).
"Momentum Lebaran ini juga diperkirakan akan digunakan oleh pelaku pinjaman online ilegal untuk semakin agresif menawarkan pinjaman. Ini karena adanya kebutuhan dana di masyarakat dalam rangka merayakan hari raya lebaran," pungkasnya.