Setelah Keringanan Kredit, Pemerintah Diminta Bantu UMKM Siapkan The New Normal

19 Mei 2020 15:44 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Foto: Dok. BRI
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Foto: Dok. BRI
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan relaksasi atau keringanan kredit kepada pelaku UMKM yang terpukul serangan virus corona. Namun, belum bisa dipastikan sampai kapan UMKM bisa bertahan karena dampak virus tersebut.
ADVERTISEMENT
Kepala Ekonom Bank BNI Ryan Kiryanto menganggap langkah yang diambil pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada UMKM yang terdampak corona sudah tepat. Setidaknya UMKM ada peluang bisa menggeliat lagi.
"Bantuan likuiditas, keringanan pajak, penundaan pembayaran kewajiban kepada bank sesuai dengan POJK 11/2020 pasti bisa meringankan beban keuangan mereka," kata Ryan saat diskusi secara virtual, Selasa (19/5).
UMKM yang menjalankan usaha di bidang pembuatan baju Foto: Dok. Kemenparekraf
Namun, Ryan menegaskan, langkah pemerintah tidak bisa berhenti begitu saja. Ia mengatakan, yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah membantu UMKM dengan kondisi normal baru atau The New Normal. Sehingga UMKM tidak gagap atau kaget ketika terjadi banyak perubahan usai COVID-19.
"Pelatihan teknik produksi, marketing dan akuntansi dengan menggunakan perangkat digital harus sudah dikenalkan kepada mereka (UMKM), karena perilaku konsumen berubah dengan adanya situasi normal yang baru (new normal)," terang Ryan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Chairman Infobank Institute Eko B. Supriyanto mengatakan, ke depan UMKM membutuhkan modal kerja untuk keberlangsungan usahanya. Saat ini, kata Eko, UMKM terkena problem cash atau kehabisan uang tunai untuk menutup kebutuhan pribadi.
“Jika pada krisis sebelumnya tahun 1998 dan 2008, UMKM masih punya daya tahan yang kuat, karena pada waktu yang terkena adalah sektor korporasi besar. Tapi, sekarang sektor UMKM yang paling terkena,” ucapnya.
Selain itu, menurut Eko, masalah kredit macet juga harus tetap diperhatikan meski pemerintah sudah memberi relaksasi untuk penyelesaian kredit macetnya.
Sebagai catatan, total kredit perbankan terdampak COVID-19 yang telah berhasil direstrukturisasi hingga Minggu (10/5) mencapai Rp 336,97 triliun. Jumlah kredit itu berasal dari 3,88 juta debitur. Sebagian besar merupakan kredit UMKM yakni sebesar Rp 167,1 triliun dari 3,42 juta debitur.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!