Setelah Mobil, Sri Mulyani Kini Beri Diskon PPnBM Kapal Pesiar & Yacht

31 Juli 2021 9:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal Pinisi Yacht yang disewa Nikita Willy saat liburan ke Banda Neira, Ambon, Maluku. Foto: IG @ nikitawillyofficial94
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Pinisi Yacht yang disewa Nikita Willy saat liburan ke Banda Neira, Ambon, Maluku. Foto: IG @ nikitawillyofficial94
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan relaksasi kembali untuk pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Sebenarnya, Sri Mulyani pernah merelaksasi pajak penjualan barang mewah yaitu, mobil pada tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Untuk saat ini, mantan Direktur Bank Dunia ini memberlakukan keringanan pajak sebesar 75 persen untuk pembelian kapal pesiar dan yacht yang digunakan bagi kepentingan negara dan usaha pariwisata.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Adapun beleid ini mulai berlaku sejak 26 Juli 2021.
“Pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan memberikan pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Jumat (30/7).
ADVERTISEMENT
Meski demikian, pembebasan pajak ini tidak berlaku bagi pembelian kapal pesiar yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata. Menurut Neil, pembebasan pajak ini bertujuan untuk mendorong industri pariwisata bahari sebab sektor tersebut dinilai sebagai salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan.
Neil menjelaskan sedianya kebijakan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam Pasal 3 pada peraturan pemerintah tersebut menteri keuangan diamanatkan untuk mengatur kembali jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualiannya.
Sedangkan untuk pengecualian pajak, juga diberikan atas penyerahan atau impor beberapa barang seperti peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara, pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga serta senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara.
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati. Foto: REUTERS/Darren Whiteside
Selain itu Neil menjelaskan, terbitnya kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi serta memberikan kepastian hukum. “Pada akhirnya diharapkan dapat mengurangi biaya operasional wajib pajak,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Wacana mengenai pembebasan PPnBM untuk kapal pesiar dan yacht ini sebenarnya telah santer beredar sejak 2018. Saat itu, pembebasan PPnBM untuk kapal pesiar dan yacht bertujuan untuk mendorong kunjungan wisatawan asing ke Indonesia.
Penerimaan negara dari PPnBM kapal pesiar dan yacht per tahun tidak lah besar hanya Rp 3 miliar. Sementara apabila PPnBM itu dipangkas, tambahan devisa yang akan diperoleh Indonesia dari kunjungan wisatawan asing mencapai Rp 6 triliun.

PPnBM Mobil Baru

Sri Mulyani juga memastikan akan memperpanjang bebas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru 1.500 cc ke bawah hingga akhir Agustus 2021. Sebelumnya, aturan diskon 100 persen PPnBM hanya berlaku hingga Maret-Mei 2021.
“Untuk PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) otomotif diskon 100 persen juga kita perpanjang sampai Agustus untuk 1.500 cc," kata Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 31 Tahun 2021, diskon PPnBM untuk kendaraan 1.500 cc berlangsung pada tiga tahap. Tahap pertama, diskon 100 persen berlaku pada Maret-Mei 2021.
Tahap kedua, diskon 50 persen PPnBM berlaku pada Juni-Agustus 2021. Dan tahap ketiga, berlaku diskon PPnBM 25 persen pada September-Desember 2021.
Meski demikian, perpanjangan insentif fiskal tersebut hanya berlaku khusus untuk kendaraan bermotor 1.500 cc ke bawah. Sementara kendaraan di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc masih berlaku seperti aturan sebelumnya.
Untuk mobil 4x2 di atas 1.500 cc hingga kurang dari 2.500 cc berlaku diskon PPnBM 50 persen pada Maret-Mei 2021 dan diskon PPnBM 25 persen pada periode September-Desember 2021.
Untuk mobil 4x4 di atas 1.500 cc hingga kurang dari 2.500 cc berlaku diskon PPnBM 25 persen untuk Maret-Mei 2021 dan diskon PPnBM 12,5 persen untuk September-Desember 2021.
ADVERTISEMENT