Setelah Netflix dan Google, Giliran Facebook dan TikTok Kena Pajak

7 Agustus 2020 9:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi TikTok Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TikTok Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, telah menunjuk sepuluh perusahaan global sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
ADVERTISEMENT
Nantinya, kesepuluh perusahaan yang menyediakan produk digital ini juga akan dikenakan PPN sebesar 10 persen.
Aturan mengenai produk atau jasa digital dikenakan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Adapun sepuluh pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang kedua ini adalah:
Facebook Ireland Ltd.
• Facebook Payments International Ltd
• Facebook Technologies International Ltd
• Amazon.com Services LLC
Audible, Inc
• Alexa Internet
Audible Ltd
• Apple Distribution International Ltd
Tiktok Pte Ltd
• The Walt Disney Company (Southeast
Asia) Pte Ltd
ADVERTISEMENT
"Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 September 2020 sepuluh pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi, Jumat (7/8).
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. Selain itu, pengenaan pajak itu juga harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Hestu melanjutkan, otoritas pajak terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi.
"Selain itu juga untuk mengetahui kesiapan mereka, sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," katanya.
Ilustrasi Facebook. Foto: Dado Ruvic/Reuters
Sebelumnya ada enam perusahaan produk digital yang juga dikenakan PPN dengan tarif 10 persen mulai 1 Agustus lalu. Keenam perusahaan tersebut yaitu
ADVERTISEMENT
Amazon Web Services Inc; Google Asia Pacific Pte Ltd; Google Ireland Ltd; Google LLC; Netflix International B.V; dan Spotify AB.
Perusahaan-perusahaan itu memenuhi kriteria untuk dikenakan PPN di Indonesia, salah satunya karena penjualannya di Tanah Air mencapai Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan.
PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri bukan merupakan jenis pajak baru dan telah lama diatur dalam UU PPN. Namun hal ini dinilai kurang efektif, karena hanya mengandalkan pemungutan dan penyetoran sendiri oleh pembeli/konsumen yang sifatnya retail dan masif dalam ekonomi digital saat ini.
"Untuk meningkatkan efektivitas dan kesederhanaan maka pemerintah mengubah mekanisme pemungutan PPN tersebut menjadi dipungut oleh penjual produk digital luar negeri," jelas Hestu.
ADVERTISEMENT
Pemungutan PPN ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.