Setengah Bulan Berjalan, Pengungkapan Harta Tax Amnesty Jilid II Capai Rp 2,75 T

16 Januari 2022 10:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi memberikan sambutan di Tax Amnesti. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi memberikan sambutan di Tax Amnesti. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II terus berjalan sejak 1 Januari. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat nilai harta bersih hingga 15 Januari sebanyak Rp 2,75 triliun.
ADVERTISEMENT
Seperti dilihat pada website resmi DJP, jumlah harta bersih yang dikumpulkan itu merupakan akumulasi dari 4.514 wajib pajak yang ikut Tax Amnesty jilid II. Jumlah surat keterangan keikutsertaan pada PPS Wajib Pajak yang telah diterbitkan oleh DJP mencapai 4.859 surat.
Dari total Rp 2,75 triliun yang berhasil dikumpulkan DJP, Rp 2.137,37 miliar bersumber dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Sedangkan Rp 443,03 miliar dari deklarasi luar negeri. Kemudian investasi sebesar Rp 176,6 miliar.
Sementara total pajak penghasilan (PPh) final yang disetorkan ke kas negara dalam program ini mencapai Rp 317,0,8 miliar.
Program Tax Amnesty jilid II ini akan dibuka sepanjang 6 bulan pertama di 2022, yakni hingga 30 Juni. Pendaftaran program PPS ini bisa dilakukan secara online melalui laman https://pajak.go.id/pps.
ADVERTISEMENT
Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis defisit APBN tahun ini bakal lebih rendah dari target sebesar Rp 868 triliun atau 4,85 persen dari PDB, menjadi 4,3-4,4 persen dari PDB. Salah satu penyokongnya yakni Program Pengungkapan Sukarela alias Tax Amnesty jilid II.