Setoran Pajak Digital Google hingga Netflix Capai Rp 1,89 T per April 2021
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Setoran itu berasal dari 48 pemungut pajak yang sebelumnya ditetapkan pemerintah sebagai objek pajak,” ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam media briefing pajak, Senin (10/5).
Dia memastikan, pihaknya akan terus mengoptimalkan penerimaan pajak atas konsumen digital dengan memperbanyak jumlah pemungut PPN barang atau jasa digital.
Selain itu, otoritas pajak juga akan terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Adapun hingga saat ini Ditjen Pajak telah menunjuk 67 perusahaan digital yang akan memungut PPN PMSE.
“Nanti akan kami akan selalu update jika ada perkembangan penambahan perusahaan baru,” tuturnya.
Sebelumnya, Ditjen Pajak kembali menunjuk 8 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE.
ADVERTISEMENT
Delapan perusahaan yang ditunjuk antara lain, Epic Games International S.à r.l., Bertrange, Root Branch, Expedia Lodging Partner Services Sàrl, Hotels.com, L.P, BEX Travel Asia Pte Ltd, dan Travelscape, LLC. Tiga lainnya adalah TeamViewer Germany GmbH, Scribd, Inc, dan Nexway Sasu.
"Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Mei 2021 para pelaku usaha tersebut mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Neil.