Setoran Pajak Digital Google hingga Netflix Capai Rp 1,89 T per April 2021

10 Mei 2021 19:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi menonton Netflix. Foto: Melly Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menonton Netflix. Foto: Melly Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melaporkan setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital mencapai Rp 1,89 triliun per akhir April 2021. Perusahaan digital tersebut di antaranya adalah Google dan Netflix.
ADVERTISEMENT
“Setoran itu berasal dari 48 pemungut pajak yang sebelumnya ditetapkan pemerintah sebagai objek pajak,” ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam media briefing pajak, Senin (10/5).
Dia memastikan, pihaknya akan terus mengoptimalkan penerimaan pajak atas konsumen digital dengan memperbanyak jumlah pemungut PPN barang atau jasa digital.
Ilustrasi Kantor Google. Foto: Shutter Stock
Selain itu, otoritas pajak juga akan terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Adapun hingga saat ini Ditjen Pajak telah menunjuk 67 perusahaan digital yang akan memungut PPN PMSE.
“Nanti akan kami akan selalu update jika ada perkembangan penambahan perusahaan baru,” tuturnya.
Sebelumnya, Ditjen Pajak kembali menunjuk 8 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE.
ADVERTISEMENT
Delapan perusahaan yang ditunjuk antara lain, Epic Games International S.à r.l., Bertrange, Root Branch, Expedia Lodging Partner Services Sàrl, Hotels.com, L.P, BEX Travel Asia Pte Ltd, dan Travelscape, LLC. Tiga lainnya adalah TeamViewer Germany GmbH, Scribd, Inc, dan Nexway Sasu.
"Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Mei 2021 para pelaku usaha tersebut mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Neil.