Setoran Pajak Google hingga TikTok Capai Rp 195 Miliar per Oktober 2020

21 November 2020 18:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi TikTok. Foto: MUHAMMAD HAMED/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TikTok. Foto: MUHAMMAD HAMED/REUTERS
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perusahaan digital terkumpul Rp 195 miliar. Ini berasal dari 16 perusahaan yang melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hingga akhir Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
“Untuk pemungutan selama bulan September 2020 yang disetorkan akhir Oktober kemarin oleh 16 PMSE yang kita tunjuk pada dua gelombang pertama, mereka menyetor Rp 195 miliar,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada kumparan, Sabtu (21/11).
Adapun 16 perusahaan tersebut yaitu:
• Amazon Web Services Inc
• Google Asia Pacific Pte. Ltd
• Google Ireland Ltd
Google LLC
• Netflix International B.V
• Spotify AB
• Facebook Ireland Ltd.
• Facebook Payments International Ltd
• Facebook Technologies International Ltd
• Amazon.com Services LLC
Audible, Inc
• Alexa Internet
Audible Ltd
• Apple Distribution International Ltd
Tiktok Pte Ltd
• The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte Ltd
ADVERTISEMENT
Perusahaan-perusahaan tersebut menyetorkan PPN dengan tarif 10 persen dari konsumen atau pelanggannya di Tanah Air. Hingga saat ini, otoritas telah menunjuk total 46 perusahaan untuk dikenakan PPN.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Hestu optimistis, setoran penerimaan negara akan terus bertambah. Apalagi masih ada perusahaan-perusahaan di gelombang ketiga dan empat yang akan menyetorkan kewajibannya.
“Kami optimistis entitas lain yang ditunjuk pada gelombang-gelombang berikutnya juga akan melaksanakan kewajiban itu dengan baik,” jelasnya.
Pada Selasa pekan ini, Ditjen Pajak kembali menunjuk sepuluh perusahaan untuk dijadikan pemungut PPN dan mulai menarik setoran PPN per 1 Desember 2020.
Sepuluh perusahaan tersebut yaitu Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), dan beIN Sports Asia Pte Limited.
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai produk atau jasa digital dikenakan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Perusahaan-perusahaan itu memenuhi kriteria untuk dikenakan PPN di Indonesia, salah satunya karena penjualannya di Tanah Air mencapai Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan.