Siap-siap, Beli Barang Impor di Bukalapak hingga Tokopedia Kena Pajak 10 Persen
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menunjuk perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Kali ini, ada sepuluh perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.
ADVERTISEMENT
Dengan penunjukan tersebut, maka mulai 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Sepuluh perusahaan tersebut yaitu:
• Cleverbridge AG Corporation
• Hewlett-Packard Enterprise USA
• Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
• PT Bukalapak .com
• PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
•PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
• PT Tokopedia
• PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
• Valve Corporation (Steam)
• beIN Sports Asia Pte Limited
"Ditjen Pajak terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia, untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," tulis keterangan Ditjen Pajak, Selasa (17/11).
Dengan adanya penunjukkan sepuluh perusahaan tersebut, maka total entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 46 perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut," tulis keterangan tersebut.
Aturan mengenai produk atau jasa digital dikenakan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Perusahaan-perusahaan itu memenuhi kriteria untuk dikenakan PPN di Indonesia, salah satunya karena penjualannya di Tanah Air mencapai Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan.