Siap-siap Besok Tarif Listrik Orang Kaya Naik, Segini Perubahan Tagihannya

30 Juni 2022 12:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi diskon listrik PLN. Foto: PLN
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi diskon listrik PLN. Foto: PLN
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) memastikan kenaikan atau penyesuaian tarif dasar listrik (TDL) untuk orang kaya, yaitu golongan daya R2 (3.500-5.500 VA) dan R3 (di atas 6.600 VA) serta seluruh sektor pemerintah dilaksanakan besok atau Jumat (1/7).
ADVERTISEMENT
Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, ada empat alasan penyesuaian tarif listrik yaitu kenaikan inflasi, harga minyak atau Indonesia Crude Price (ICP), harga patokan batu bara, dan kurs yang mengerek harga Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik PLN.
Jisman menjelaskan, faktor paling dominan yang berdampak kepada kenaikan tarif ini yaitu melonjaknya ICP dari asumsi APBN 2022 sebesar USD 63 per barel, saat ini harganya sudah melebihi USD 100 per barel.
"Sehingga harga TDL naik dari Rp 1.447 per kwh menjadi Rp 1.669 kwh," kata Jisman saat webinar virtual, Kamis (30/6).
Dia menegaskan untuk golongan rumah tangga bersubsidi maupun sektor bisnis dan industri belum akan terdampak kenaikan tarif listrik ini. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan golongan-golongan tersebut akan dinaikkan tarifnya.
ADVERTISEMENT
"Ke depan dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, ataupun harga dari batu bara," katanya.
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sementara itu, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menjelaskan perubahan tagihan bagi pelanggan yang menggunakan sistem pascabayar, atau layanan pembayaran listrik yang dilakukan akhir bulan, baru akan terlihat di Bulan Agustus.
"Artinya pemakaian Bulan Juli akan dibayar pada Bulan Agustus. Nah apabila pelanggan-pelanggan mengeluh tarifnya sudah naik nanti, yakinlah itu bukan akibat kenaikan tarif melainkan kenaikan pemakaian," jelas Bob.
Bob menjelaskan, tagihan listrik yang harus dibayarkan pelanggan terdiri dari faktor volume pemakaian atau konsumsi energi listrik sehari-hari, dikalikan dengan tarif listrik, ditambah dengan pajak penerangan jalan umum.
ADVERTISEMENT
Dalam data yang ditampilkan, kenaikan tarif listrik ini berlaku sebesar 17,64 persen untuk golongan R3, R2, serta sektor pemerintah P1 (6.600 VA-200 KVA), dan P3/TR. Sementara untuk golongan sektor pemerintah P.2 (di atas 200 KVA), naiknya sekitar 36,61 persen.
Berikut rincian perubahan rekening bulanan setelah penyesuaian tarif:
1. R2: dari Rp 632.568 per bulan, naik Rp 111.578 menjadi Rp 744.146 per bulan
2. R3: dari Rp 1.962.764 per bulan, naik Rp 346.211 menjadi Rp 2.308.975 per bulan
3. P1: dari Rp 5.548.587 per bulan, naik Rp 978.713 menjadi Rp 6.527.300 per bulan
4. P2: dari Rp 105.251.885 per bulan, naik Rp 38.535.896 menjadi Rp 143.787.781 per bulan
5. P3/TR: dari Rp 1.536.000 per bulan, naik Rp 270.934 menjadi Rp 1.806.934 per bulan
ADVERTISEMENT