news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Siap-siap, Buruh Mau Demo Besar-besaran di Istana Pekan Depan

31 Oktober 2020 12:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa buruh membawa atribut demo saat memprotes Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Jakarta, Rabu (28/10). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Massa buruh membawa atribut demo saat memprotes Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Jakarta, Rabu (28/10). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
ADVERTISEMENT
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku sedang mempersiapkan demo besar-besaran di depan Istana Negara dan di Mahkamah Konstitusi (MK) minggu depan. Menurut catatan sekretariat, kurang lebih sekitar 10 ribu buruh akan menggelar aksi nasional.
ADVERTISEMENT
Aksi ini digelar untuk memprotes keputusan pemerintah yang tidak menaikkan upah minimum pada 2021. Selain itu, buruh juga menentang Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dinilai mengebiri hak-hak pekerja.
"Di Istana dan MK diperkirakan tidak kurang dari 10 ribu orang," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono kepada kumparan, Sabtu (31/10).
Massa aksi saat unjuk rasa menolak Omnibus Law, di kawasan Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (22/10). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Kahar menambahkan, nantinya serikat pekerja akan menggelar mogok kerja nasional. Namun ia belum bisa memperkirakan waktu secara detail. "Mogok kerja nasional akan ditetapkan nanti," imbuhnya.
Sebelumnya, KSPI menyatakan akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi selama tiga hari, yakni pada 2 November dan pada 9-10 November.
“Aksi itu akan diikuti hingga ratusan ribu buruh di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia, dengan membawa isu batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan harus ada kenaikan upah minimum 2021 untuk menjaga daya beli masyarakat,” ucap Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (27/10).
ADVERTISEMENT
Adapun, KSPI menyebut empat alasan mengapa upah minimum 2021 harus naik. Pertama, jika upah minimum tidak naik, hal ini akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Bandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.
"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," kata Said.
ADVERTISEMENT
Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.
Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi COVID-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.