Siap-siap Denda hingga Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR!

26 April 2021 16:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah memberikan apresiasi terhadap Tim Tripartit. Foto: Kemenaker RI
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah memberikan apresiasi terhadap Tim Tripartit. Foto: Kemenaker RI
ADVERTISEMENT
Pelaku usaha yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) akan mendapat denda dan pembatasan kegiatan usaha. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan ada denda jika pengusaha tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan sesuai ketentuan waktu.
ADVERTISEMENT
"Denda 5 persen dari akumulasi nilai THR-nya sendiri," kata Ida dalam diskusi virtual, Senin, (26/4).
Politikus PKB ini menyampaikan, Kemenaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Untuk itu, Ida meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan atau H-7 Idul Fitri.
“Perusahaan tidak membayar THR sanksinya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara seluruh alat produksinya, kemudian pembekuan kegiatan usaha,” tegas Ida.
Menaker Ida Fauziyah di peluncuran standar kompetensi kerja seni musik. Foto: Dok. Kemenaker
Ida juga menyampaikan kemungkinan pelaku usaha tak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Ia bilang ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR Lebaran tahun ini lantaran masih terdampak COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kemenaker memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha untuk menunda pembayaran THR dengan melaporkan kinerja keuangan selama dua tahun secara berturut-turut. Selain itu, dengan melakukan dialog antara pelaku usaha dan pekerja.
Meski demikian, Ida menegaskan pelaku usaha wajib melaporkan dokumen ketidakmampuan membayar THR paling lambat H-1 lebaran. Artinya meski dapat pelonggaran, pengusaha tetap wajib membayarkan THR kepada karyawannya.
"Sekali lagi ini tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sesuai dengan besaran yang ditentukan perundang-undangan," tegasnya.