Siap-siap, Google Akan Tagih Pajak 10 Persen ke Pelanggan di RI

30 Juni 2020 18:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo Google. Foto: Aulia Rahman Nugraha/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Logo Google. Foto: Aulia Rahman Nugraha/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Google akhirnya buka suara mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk jasa dan barang digital luar negeri yang ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Perusahaan teknologi raksasa asal AS ini pun menyatakan siap jika nantinya ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Kami mematuhi hukum pajak di semua negara tempat kami beroperasi, dan terus melakukannya seiring dengan perubahan hukum pajak yang ada,” ujar Jason Tedjasukmana, Head of Corporate Communications Google Indonesia kepada kumparan, Selasa (30/6).
ADVERTISEMENT
Ditjen Pajak mulai besok akan menunjuk pelaku usaha digital luar negeri sebagai pemungut PPN. Ada beberapa kriteria suatu pelaku usaha atau aplikasi yang akan dijadikan pemungut PPN tersebut.
Tampilan Google Image. Foto: Dok. kumparan
Pertama, pelaku usaha produk digital asing tersebut memiliki nilai transaksi penjualan digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam setahun atau Rp 50 juta sebulan.
Kedua, pelaku usaha produk digital asing tersebut memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia sebanyak 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan.
Setelah nantinya ditunjuk sebagai pemungut PPN, barulah bulan berikutnya atau mulai Agustus 2020 pelaku usaha digital tersebut bisa dikenakan PPN dengan cara memungut kewajiban dengan tarif 10 persen kepada para pengguna.
ADVERTISEMENT
Jason melanjutkan, Google pun bersedia untuk menagih PPN sebesar 10 persen kepada para pelanggannya. Seperti diketahui, layanan produk dan jasa digital Google di antaranya Youtube, Google Meet, Google Books, Google Play Music, hingga Google Play Games.
“Untuk mematuhi peraturan pajak pertambahan nilai (PPN) yang baru di Indonesia, jika diharuskan, kami akan menagihkan Pajak Layanan sebesar 10 persen kepada para klien kami di Indonesia setelah ketentuan yang relevan mulai berlaku,” jelasnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama sebelumnya menuturkan, dengan kriteria tersebut, penunjukan pemungut PPN didasarkan semata-mata atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia atau jumlah pengakses dari Indonesia, tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha.
ADVERTISEMENT
Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib mulai melakukan pemungutan PPN pada bulan berikutnya, setelah keputusan penunjukan diterbitkan.
“Jumlah PPN yang dipungut adalah sebesar 10 persen, namun pemungutan PPN tidak berlaku terhadap barang atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan PPN,” tambahnya.