Siap-siap, Kemnaker Bakal Umumkan Kenaikan UMP 2023 di 21 November 2022

7 November 2022 19:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri. Foto: Kemenaker
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri. Foto: Kemenaker
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan diumumkan pada 21 November mendatang.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan pihaknya sudah melakukan serangkaian kegiatan serap aspirasi publik hingga dialog untuk sosialisasi mengenai filosofi UMP.
Indah menjelaskan, pada umumnya upah minimum hanya untuk pekerja berusia masa kerja 12 bulan. Upah minimum ditetapkan sesuai amanat dari Undang-Undang Cipta kerja dan juga PP 36 tahun 2021 dengan melibatkan beberapa variabel utama, yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Sesuai peraturan pada tanggal 21 November akan mengumumkan rata-rata upah minimum nasional dan juga Upah Minimum Provinsi, dilanjutkan dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota oleh gubernur pada tanggal 30 November untuk tahun 2023,” kata Indah saat Konferensi Pers Capaian Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III, Senin (7/11).
ADVERTISEMENT
Indah mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi tingkat kementerian atau lembaga (K/L) dengan mengadakan beberapa rapat terkait UMP. Selain itu, Kemnaker juga melakukan dialog dengan serikat pekerja dan dewan pengupahan nasional.
"Kami juga telah melakukan permintaan support data dari Biro Pusat Statistik sejak September kemarin dan alhamdulillah pada siang hari ini telah dikirimkan kepada kami 20 jenis data yang akan kami peroleh untuk penetapan upah minimum 2023," jelas Indah.
Sejumlah buruh duduk menutup Jalan Medan Merdeka Selatan saat berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
"Insyaallah besok atau lusa dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan kami akan merilis data data tersebut berserta formulanya untuk kami sebarkan kepada seluruh gubernur untuk selanjutnya menjadi pertimbangan dewan pengupahan provinsi dan gubernur untuk menetapkan upah minimum 2023," tambahnya.

Menaker Beri Sinyal Kenaikan UMP di 2023

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberi sinyal positif soal UMP 2023. Hal tersebut sekaligus menjawab aspirasi buruh yang menuntut kenaikan UMP 13 persen pada tahun 2023.
ADVERTISEMENT
"Sekarang dalam proses. Saya sudah minta ke Bu Dirjen (Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri) untuk mendengarkan aspirasi para buruh. Sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dan aspirasi tersebut," kata Ida kepada awak media di Senayan JCC, Minggu (30/10).
Meski begitu, Ida enggan menjawab pasti saat ditanya berapa besaran kenaikan UMP di tahun 2023. "Ada beberapa persen," ujar Ida.