Siap-siap! Mulai 2022 PLTU Batu Bara Bakal Dikenakan Pajak Karbon

7 Oktober 2021 15:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lontar Unit 4 di Balaraja, Tangerang. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lontar Unit 4 di Balaraja, Tangerang. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang (UU), mengatur mengenai pengenaan pajak karbon. Pengenaan pajak tersebut untuk memulihkan lingkungan.
ADVERTISEMENT
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, pajak karbon sebagai bagian dari komitmen Indonesia menurunkan emisi karbon sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.
"Penerapan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap serta diselaraskan dengan carbon trading sebagai bagian dari roadmap green economy," kata Yasonna saat Rapat Paripurna di DPR, Kamis (7/10).
Yasonna menjelaskan penerapan secara bertahap tersebut untuk meminimalisasi dampaknya terhadap dunia usaha. Namun tetap mampu berperan dalam penurunan emisi karbon.
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN. Foto: PLN
Yasonna mengungkapkan di awal tahun depan penerapan pajak karbon akan dikenakan di sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.
"Untuk tahap awal, mulai tahun 2022, pajak karbon akan diterapkan pada sektor PLTU batu bara dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi atau cap and tax," ungkap Yasonna.
ADVERTISEMENT
"Tarif Rp 30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan," tambahnya.
Yasonna menegaskan pengenaan pajak karbon merupakan sinyal kuat yang akan mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan.