Siap-siap! Pemerintah Beri Sinyal Pengampunan Pajak Jilid II

19 Mei 2021 15:36 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan sinyal akan kembali melakukan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan pengampunan pajak ini akan masuk dalam pembahasan revisi Undang-undang 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).
ADVERTISEMENT
Menurut dia, Presiden Jokowi juga sudah berkirim surat ke DPR RI. Tujuannya agar beleid tersebut segera dibahas.
Revisi beleid RUU KUP itu nantinya akan memuat sejumlah aturan perpajakan, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), cukai, hingga pengampunan pajak.
“Itu yang diatur memang ada di dalamnya PPN, termasuk PPh orang per orang, pengurangan tarif PPh Badan dan terkait PPN barang/jasa, PPnBM, UU Cukai, dan terkait carbon tax, lalu ada terkait dengan pengampunan pajak. Hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR,” ujar Airlangga saat Halal Bihalal dengan media, Rabu (19/5).
“Dan ini Bapak Presiden telah berkirim surat dengan DPR utuk membahas ini dan diharapkan segera dilakukan pembahasan,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Wacana tax amnesty jilid kedua kembali bergulir di tengah pandemi. Langkah ini dinilai bisa mendorong penerimaan yang terus tertekan akibat pandemi COVID-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat penyampaian SPT elektronik di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga buka suara mengenai hal tersebut. Menurutnya, amnesti pajak tak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI.
Namun, Sri Mulyani tak membantah atau pun mengamini rencana tersebut. Menurutnya, saat ini pemerintah akan fokus menggunakan prolegnas yang masuk untuk memperkuat sektor perpajakan.
“Tax amnesty di prolegnas ada 3 RUU yang berhubungan dengan kami, yang berhubungan pusat keuangan daerah, reformasi sektor keuangan, dan KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) yang berasal dari inisiatif pemerintah sejak 2016. Kami akan bersama DPR gunakan prioritas legislasi untuk perkuat perstrukturan berhubungan dengan perpajakan,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa, Selasa (23/3).
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menilai, saat ini perpajakan mengalami tekanan yang luar biasa, baik di global maupun domestik. Begitu juga dengan perkembangan ekonomi digital yang mempengaruhi sektor perpajakan.
“Kita mengetahui perpajakan alami dinamika luar biasa besar di tingkat global sekali pun, ada digital taxation, dan dinamika global. Dan kita terus komunikasi dengan DPR, jangan sampai posisi Indonesia, dalam hal ini dalam posisi tertinggal atau disadvantage, dari dinamika global, sehingga terus bisa jaga kepentingan penerimaan pajak Indonesia,” jelasnya.