Siap-siap, Sri Mulyani Mau Naikkan Tarif PPN di 2022

5 Mei 2021 16:44 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun depan. Rencana ini terungkap dari bahan paparan Menkeu saat menjadi pembicara di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2021 secara virtual, Selasa (4/5).
ADVERTISEMENT
Dalam bahan paparan tersebut ditulis, pemerintah akan meningkatkan pendapatan negara melalui berbagai langkah. Salah satunya melakukan reformasi perpajakan yang sehat, adil, dan kompetitif.
“Perluasan basis perpajakan antara lain e-commerce, cukai plastik, dan menaikkan tarif PPN,” tulis bahan paparan Sri Mulyani.
Sayangnya, Sri Mulyani tak menjelaskan rinci bahan paparan tersebut. Ia pun tak menyebut berapa kenaikan tarif dari PPN.
Adapun saat ini tarif PPN adalah 10 persen. Dalam Undang-Undang PPN yang berlaku saat ini, tarif PPN dapat diturunkan melalui peraturan pemerintah (PP) menjadi paling rendah 5 persen atau dinaikkan paling tinggi menjadi 15 persen.
Kenaikan atau penurunan tarif tersebut juga harus disampaikan pemerintah kepada DPR RI dalam pembahasan RAPBN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Secara eksplisit, Sri Mulyani mengatakan bahwa reformasi fiskal di tahun depan akan lebih spesifik, yakni didukung dengan peningkatan rasio pajak dan perluasan basis pajak.
ADVERTISEMENT
“Terutama dengan adanya era digital ekonomi dan e-commerce, kita juga akan melaksanakan cukai plastik dan tarif PPN yang akan dibahas di dalam undang-undang ke depan,” kata Sri Mulyani.
Secara umum, Sri Mulyani memaparkan sejumlah strategi untuk mengejar target penerimaan perpajakan yang berkisar Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun pada 2022.
Upaya yang tidak kalah penting, lanjut Sri Mulyani, yakni mendorong sistem perpajakan agar sejalan dengan struktur perekonomian nasional.
"Sistem perpajakan yang sejalan dengan struktur perekonomian akan makin memberikan kontribusi perpajakan yang lebih seimbang dan tidak tergantung kepada satu atau dua sektor tertentu saja," pungkasnya.
****
Saksikan video menarik di bawah ini: