Siap-siap! Tarif 6 Ruas Tol Jasa Marga Naik Mulai 17 Januari

14 Januari 2021 12:08 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara melakukan pembayaran di tol. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara melakukan pembayaran di tol. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak enam ruas tol yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan anak usahanya, mengalami penyesuaian tarif di 2021 ini. Tarif tol keenam ruas tersebut dipastikan naik mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Keenam ruas tersebut yakni, Jakarta Outer Ring Road (JORR), Cikampek - Padalarang (Cipularang), Padalarang - Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A, B, C, Palimanan - Kanci (Palikanci), serta Surabaya - Gempol.
Terkait kebijakan tersebut, PT Jasa Marga bersama Kementerian PUPR telah melakukan virtual conference, Kamis (14/1), guna sosialisasi awal rencana kenaikan tarif.
Dalam kesempatan tersebut, Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru, menjelaskan penyesuaian tarif ini merupakan lanjutan dari kebijakan yang telah tertunda sejak 2019 dan 2020. Merebaknya pandemi COVID-19 di tahun 2020 membuat pemerintah urung menaikkan tarif tol.
Ilustrasi tol JORR Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Saat ini, ada harapan pemulihan ekonomi dengan telah dimulainya program vaksinasi. Di mana Presiden Jokowi menjadi orang pertama yang divaksin pada Rabu (13/1). Ini menjadi salah satu alasan PT Jasa Marga memberlakukan penyesuaian tarif tol.
ADVERTISEMENT
"Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi yang masih berlangsung. Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi COVID-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda sejak 2019 dan 2020," ujar Heru dalam virtual conference, Kamis (14/1).
Penyesuaian tarif tol ini mesti dilakukan, kata Heru, untuk menjaga kepercayaan investor di sektor pembangunan jalan. Selain itu juga untuk pemenuhan perjanjian dengan badan usaha serta mendukung mobilitas dan perbaikan fasilitas.
Dalam kesempatan yang sama, SAM V Kementerian PUPR, Endra Atmawidjaja, mengatakan bahwa penyesuaian tarif dilakukan mengikuti inflasi. Termasuk juga dengan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat pengguna jalan tol.
"Jadi penyesuaian dilakukan mengimbangi inflasi dan menutup tarif jalan serta pengembalian investasi badan usaha," pungkasnya.
ADVERTISEMENT