Siap-siap, Uang Kripto Bakal Dikenakan Pajak

10 Mei 2021 17:24 WIB
Ilustrasi Bitcoin Foto: REUTERS/Dado Ruvic
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bitcoin Foto: REUTERS/Dado Ruvic
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah melakukan kajian dan asesmen untuk mengenakan pajak pada uang kripto. Saat ini, Bitcoin Cs tersebut tengah digemari masyarakat dan transaksinya mencapai triliunan rupiah per hari.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, otoritas pajak melihat uang kripto ini sebagai hal baru. Maka, pihaknya perlu memperdalam model bisnis tersebut.
"Kita harus sikapinya untuk kripto, kami sedang lakukan pendalaman, dilihat seperti apa bisnis model kripto," ujar Suryo dalam media briefing pajak, Senin (10/5).
Dirjen Pajak Suryo Utomo. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menurut dia, saat ini Ditjen Pajak juga masih mendefinisikan uang kripto, apakah masuk dalam pengganti uang atau produk barang kena pajak.
"Kita masih asesmen, dan sisi Pajak Penghasilan menarik dan saya bicara mengenai kripto lakukan investasi ada titik masuk dan titik keluar, dan nanti kita beli barang Rp 1 juta, pertanyaannya apakah nanti ini betul-betul sesuatu yang bisa dibelikan uang," jelasnya.
Otoritas pajak secara tersirat memberikan sinyal bahwa kemungkinan pemajakan uang kripto itu berdasarkan keuntungan yang diperoleh investor saat bertransaksi.
ADVERTISEMENT
"Investasi Rp 1 juta bertambah Rp 3 juta, ada keuntungan sisi investor dan sebesar Rp 2 juta dan bagaimana pemajakannya. Dan jelas kita akan pajaki dan kita potong," tegas Suryo.
Meski demikian, pihak Ditjen Pajak masih melakukan kajian dan diskusi lebih lanjut dengan sejumlah pihak terkait untuk pemajakan uang kripto.
"Kami sedang betul-betul baru sepotong model yang kami diskusikan dan bagian pemajakan sama dengan penerimaan penghasilan yang bersangkutan," tambahnya.