Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Siap-siap, UMKM dan Koperasi Bakal Dikenakan PPh Normal Mulai Tahun Depan
23 September 2021 15:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Koperasi, UMKM, dan CV yang memiliki usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak PPh normal mulai tahun depan. Hal ini lantaran skema PPh UMKM dengan tarif sebesar 0,5 persen dari omzet akan habis masa transisinya per 2022.
ADVERTISEMENT
Skema PPh normal untuk UMKM terdapat di dalam PP 23/2018. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan dalam PP tersebut, mengatur jangka waktu pembayaran pajak dengan skema PPh normal agar UMKM memiliki waktu untuk bersiap membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum.
"PP 23/2018 ini adalah tempat transisi, mempersiapkan wajib pajak untuk mengikuti ketentuan perpajakan secara normal khususnya pajak penghasilan," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN KITA, Rabu (23/9).
Dalam ketentuan tersebut, bagi koperasi, CV, dan firma skema tersebut berlaku selama 4 tahun pajak yang artinya kemudahan pembayaran PPh 0,5 persen dari omzet akan hilang mulai tahun depan.
Sedangkan bagi wajib pajak badan berbentuk PT, pembayaran pajak menggunakan skema PPh normal hanya bisa dilakukan selama 3 tahun pajak. Artinya, mulai tahun ini tarif PPh 0,5 persen dari omzet sudah tidak berlaku lagi. Khusus bagi wajib pajak orang pribadi, skema PPh normal bisa dimanfaatkan selama 7 tahun.
ADVERTISEMENT
PPh normal UMKM adalah pajak yang harus dibayar wajib pajak berdasarkan pada omzet. Karena itu, meski usahanya mengalami kerugian, koperasi, UMKM, dan CV yang memanfaatkan skema ini harus tetap membayar pajaknya sesuai ketentuan meski mengalami kerugian di masa pandemi.
Karena itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pun mengatakan sebenarnya pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan umum lebih menguntungkan bagi wajib pajak di situasi seperti saat ini.
"Dalam situasi seperti krisis, ada tekanan di dunia usaha, dan usaha memiliki potensi rugi, sesungguhnya rezim normal yang adalah tarif pajak dikali keuntungan itu lebih menguntungkan bagi dunia usaha," terangnya.