SIKM ke Jakarta Akhirnya Dihapus Setelah Berkali-kali Diprotes Menhub

16 Juli 2020 6:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI akhirnya meniadakan syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) apabila ingin bepergian ke wilayah Jakarta di masa pandemi virus corona. Kebijakan harus mengurus syarat tersebut memang menuai sorotan banyak pihak, termasuk Kementerian Perhubungan.
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memang secara terang-terangan menyampaikan usulannya agar SIKM di Jakarta dihapuskan saja. Ia juga meminta KAI ikut berupaya agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mau meniadakan SIKM.
Berikut selengkapnya mengenai informasi tersebut:

Menhub: SIKM di DKI Ditiadakan Saja, Percuma

Pelonggaran transportasi mulai dilakukan pemerintah. Namun syarat di masing-masing daerah bisa berbeda seperti di DKI Jakarta yang harus tetap mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku tidak berwenang melarang penerapan SIKM. Namun, ia merasa penggunaan SIKM seharusnya bisa ditiadakan.
“Tentang SIKM ini memang kewenangan Pemda DKI. Saya sudah memberikan catatan di Gugus Tugas agar itu sekalian ditiadakan saja. Karena memang percuma. Udara, KA, Bus tapi darat tidak dilakukan,” kata Budi Karya saat rapat dengan Komisi V DPR yang disiarkan secara virtual, Rabu (1/7).
Informasi pribadi warga pendaftar Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di situs jakevo.jakarta.go.id bocor. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Budi Karya memastikan pihaknya akan terus bekerja sama dengan Gugus Tugas penanganan COVID-19 termasuk dalam upaya pelonggaran transportasi publik. Salah satu langkah yang dilakukan adalah terkait penggunaan rapid test sebagai syarat bisa naik transportasi.
ADVERTISEMENT

Menhub Minta KAI Surati Anies soal SIKM

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mengoperasikan kembali KA Argo Parahyangan. Permintaan untuk menjalankan lagi kereta dengan rute Jakarta - Bandung itu sejalan dengan diterapkannya kebijakan new normal.
"Kami diinstruksikan oleh Pak Menhub untuk menjalankan KA Argo Parahyangan dari Bandung. Kalau itu kami operasikan dengan SIKM, akan sulit bagi kami," jelas Didiek dalam rapat yang digelar Selasa (7/7).
Didiek menilai masih ketatnya aturan keluar masuk DKI Jakarta bakal menjadi kendala tersendiri untuk membuka kembali kereta untuk rute tersebut. Mengingat kondisi transportasi yang sudah mulai normal saat ini, di mana menurutnya orang-orang lebih akan lebih memilih bepergian dari Bandung menggunakan mobil pribadi.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, ia telah berkirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, agar bisa memberikan sedikit kelonggaran terkait syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

Kemenhub: Ada SIKM, Keluar Masuk Jakarta Tidak Bisa Leluasa

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengakui adanya pelonggaran transportasi tidak otomatis membuat masyarakat bisa bebas bepergian. Ia mencontohkan seperti di wilayah DKI Jakarta yang masih harus mengurus SIKM.
“Jadi kalau ada pertanyaan kalau masuk Jakarta sudah leluasa atau tidak ya yang pertama harus sehat tadi, syarat gugus tugas harus terpenuhi. Kemudian yang kedua saat ini DKI masih menerapkan SIKM tadi, ya tentunya kita harus ikuti syarat itu,” kata Adita saat siaran virtual di YouTube FMB9ID_IKP, Rabu (17/6).
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Adita menegaskan, yang harus diperhatikan sebelum mengurus syarat bepergian adalah kondisi kesehatan. Adita menilai, syarat yang ditetapkan juga sudah cukup jelas seperti test swab atau bisa juga rapid test.
ADVERTISEMENT
Namun, apabila di suatu daerah tidak ada fasilitas tersebut bisa menggunakan surat bebas gejala influenza dari pihak kesehatan.

SIKM Ditiadakan, Warga Diminta Tetap Isi CLM

Meski SIKM ditiadakan, warga masih tidak bisa sembarangan keluar atau masuk ke Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, mengungkapkan saat ini masyarakat tetap diminta mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) yang dapat diakses melalui aplikasi JAKI.
“Iya (SIKM berakhir) sejak tanggal 14 Juli kemarin. SIKM ditiadakan tapi warga diimbau untuk mengisi Corona Likelihood Metric,” kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (15/7).
Syafrin menjelaskan, untuk pengisian CLM, akan ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh pemohon CLM. Pertanyaan-pertanyaan yang dihadirkan mayoritas mengenai self assessment. Sehingga, penerbitan izin SIKM tak lagi dievaluasi manusia, melainkan dilakukan oleh mesin.
ADVERTISEMENT
Setelah menjawab pertanyaan yang diajukan, di aplikasi JAKI itu akan muncul penilaian atas jawaban-jawaban yang diisi. Jika aman, pemohon akan langsung mendapat rekomendasi melakukan perjalanan. Tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan untuk melakukan pemeriksaan.