Simalakama Rencana Sri Mulyani Rombak Skema Pensiun PNS

28 Agustus 2022 12:30 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) antre untuk melakukan tes usap antigen sebelum memasuki kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) antre untuk melakukan tes usap antigen sebelum memasuki kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal merombak skema pensiun PNS yang disebut membebani keuangan negara alias APBN hingga Rp 2.800 triliun.
ADVERTISEMENT
Merespons hal tersebut, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai kebijakan itu bak pisau bermata dua. Di satu sisi, perubahan skema pensiunan PNS menjadi opsi untuk menjaga kesinambungan fiskal.
"Beban pembayaran pensiun ini terlalu besar dan akan terus membebani APBN ke depan," ungkap Piter kepada kumparan, Minggu (28/8).
Kendati demikian, lanjut Piter, pemerintah perlu mempertimbangkan secara cermat mengenai skema terbaru. Terutama risikonya terhadap para pegawai nantinya.
"Saat ini skema yang digunakan adalah pay as you go, di mana pendanaan pensiun langsung oleh pemerintah. Seiring dengan jumlah ASN yang pensiun yang semakin besar beban pembayaran pensiun oleh pemerintah semakin besar juga," tutur Piter.
Sementara skema fully funded berasal dari iuran yang dilakukan antara pemerintah dan pegawai. Dengan skema skema tersebut, menurut dia, besaran pensiun bisa ditentukan dan disesuaikan sendiri oleh pegawai. "Kalau mau pensiunnya besar pegawai harus menabung lebih besar," imbuhnya.
ADVERTISEMENT

Skema Pensiun PNS yang Bebani Negara Rp 2.800 T

Menteri Keuangan, Sri Mulyani bakal merombak skema pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membebani keuangan negara hingga Rp 2.800 triliun.
"Reform di bidang pensiun menjadi sangat penting," ungkap Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (24/8).
Dia menjelaskan, saat ini skema pensiunan PNS adalah pay as you go. Perhitungan skema tersebut adalah dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN. TNI dan Polri juga menggunakan skema yang sama namun dikelola oleh PT ASABRI.
Bendahara negara menilai, hal tersebut akan menimbulkan risiko jangka panjang. Pasalnya, dana pensiun PNS akan dibayarkan secara terus menerus, bahkan ketika pegawai tersebut sudah meninggal.
ADVERTISEMENT
"Ini tidak kesimetrian memang akan menimbulkan suatu risiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat," ungkapnya.
"Terus terang untuk Indonesia kita harus berpikir sangat serius dan produk hukum yang mengatur pensiun kita itu adalah produk 60 tahunan. Sampai sekarang kita belum memiliki UU pensiun. Makanya kami mengharapkan ini bisa menjadi salah satu prioritas untuk reform di bidang pensiunan di Indonesia," pungkas Sri Mulyani.
Alhasil, pemerintah akan mengganti skema lama tersebut dengan skema fully funded. Melalui kebijakan yang baru, uang pensiunan yang diterima PNS diklaim akan jauh lebih besar karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP). Dengan begitu, nantinya uang pensiun PNS tak lagi ditanggung APBN.
ADVERTISEMENT
Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata merinci, dana pensiunan hingga saat ini mencapai Rp 2.800 triliun terdiri dari pemerintah pusat sebesar Rp 900 triliun dan pemerintah daerah sebesar Rp 1.900 triliun.
"Jadi, kita harus memperhitungkan hal-hal itu untuk kemudian me-reform, arahnya memang harus ada reform untuk yang dana pensiun," tandasnya.

Besaran Gaji Pensiunan PNS

Besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda. Berikut Besaran Gaji Pensiunan PNS:

Gaji pokok pensiunan PNS

1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
ADVERTISEMENT
Gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun
1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.
2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.
3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.
4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.
Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal
1. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 - Rp 386.960.
2. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 - Rp 549.300.
3. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
ADVERTISEMENT
4. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 - Rp 848.720.