Simpan Devisa di Perbankan RI Lebih Lama, Eksportir Panen Diskon Pajak

25 Januari 2019 10:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Teller Bank Mandiri menunjukkan uang pecahan Dolar AS dan Rupiah di Bank Mandiri KCP Jakarta DPR, Senin (7/1/2019). Kurs Rupiah terhadap Dolar AS menguat 1,3 persen menjadi Rp14.080.  (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
zoom-in-whitePerbesar
Teller Bank Mandiri menunjukkan uang pecahan Dolar AS dan Rupiah di Bank Mandiri KCP Jakarta DPR, Senin (7/1/2019). Kurs Rupiah terhadap Dolar AS menguat 1,3 persen menjadi Rp14.080. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
ADVERTISEMENT
Pemerintah terus melakukan berbagai cara untuk mendorong laju ekspor di tahun ini. Salah satunya dengan memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) bagi eksportir yang menaruh devisa hasil ekspor (DHE) ke perbankan dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, insentif PPh atas bunga deposito, tabungan, serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari dana DHE akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru, merevisi PMK Nomor 26/PMK.010/2016 tentang DHE.
Namun mantan Direktur Jenderal Pajak itu menuturkan, diskon tarif PPh yang dikenakan tak akan berbeda dengan aturan sebelumnya. Hanya saja, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menysun beberapa pelonggaran lagi.
"Sepertinya iya (tak ada perubahan), tapi akan ada pelonggaran selanjutnya," ujar Darmin di kantornya, Jumat (25/1).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2016 tertulis, jika DHE disimpan dalam dolar AS di perbankan dalam negeri selama 1 bulan, maka PPh atas bunga deposito, tabungan, dan diskonto SBI tersebut dikenakan sebesar 10 persen. Bila lebih lama lagi, misalnya 3 bulan dan 6 bulan, pajak yang dikenakan masing-masing adalah 7,5 persen dan 2,5 persen. Sementara DHE ditaruh dalam perbankan dalam negeri di atas 6 bulan maka bebas PPh.
Seorang Teller menghitung uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat di Bank Mandiri, Jakarta, Senin (7/1/2018). Rupiah ditutup menguat 1,26 persen menjadi Rp14.085 per satu Dolar AS. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Seorang Teller menghitung uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat di Bank Mandiri, Jakarta, Senin (7/1/2018). Rupiah ditutup menguat 1,26 persen menjadi Rp14.085 per satu Dolar AS. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Sementara jika DHE disimpan dalam bentuk rupiah, diskon PPh akan semakin besar. Untuk jangka waktu 1 bulan dan 3 bulan, PPh yang dikenakan masing masing 7,5 persen dan 5 persen. Jika 6 bulan atau lebih, maka PPh bunganya dibebaskan.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara juga mengatakan, tarif PPh yang akan dikenakan akan sama dengan aturan sebelumnya, yakni bebas PPh jika menaruh DHE minimal 6 bulan.
Namun badan 'think tank' Kemenkeu itu menjelaskan, jika eksportir ingin memperpanjang waktu 'parkir' DHE di perbankan dalam negeri akan mendapat fasilitas yang sama. Misalnya, eksportir menaruh DHE setahun di perbankan dalam negeri, akan dibebaskan dari PPh untuk bunga deposito, tabungan, atau diskonto SBI. Ketika eksportir akan memperpanjang 3 bulan, bunga depositonya akan tetap dibebaskan PPh. Aturan ini lah yang tidak ditulis dalam PMK sebelumnya.
"Cuma yang baru itu ada beberapa pelonggaran lagi. Misalkan kalau depositonya diperpanjang, boleh mendapatkan fasilitas yang sama. Atau pindah dari satu bank ke bank lain, kalau masih di dalam negeri boleh, tapi rate-nya sama," kata Suahasil.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya bilang, tujuan dari penurunan tarif PPh atas bunga dari DHE itu agar para pelaku usaha mau menaruh DHE-nya di dalam negeri. Hal ini juga berguna untuk menambah pasokan dolar AS sehingga rupiah tetap stabil.
"Kalau semua pihak, termasuk tadi pihak yang penting, yaitu eksportir melakukan konversi dalam negeri dari seluruh DHE untuk kebutuhan transaksi dalam negeri, ini juga akan sangat membantu keseimbangan pasokan dan demand terhadap dolar AS," tambahnya.