Simulasi Hitungan Pajak Penghasilan buat Kamu yang Bergaji Rp 5-15 Juta Sebulan

9 Oktober 2021 8:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan adanya perubahan tarif dan bracket (batas) pada pajak penghasilan (PPh) pribadi dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
ADVERTISEMENT
Perubahan tarif dan bracket ini diberlakukan untuk meringankan wajib pajak yang pendapatannya rendah dan meninggikan wajib pajak yang pendapatannya besar.
"Ini adalah elemen keadilan yang sangat jelas. Masyarakat yang penghasilannya di bawah diringankan dan yang penghasilannya di atas dinaikkan sedikit," kata dia dalam konferensi pers, Kamis (7/10).
Ilustrasi Kena Pajak per Tahun Antara UU PPh dan UU HPP:
1. Pendapatan per bulan Rp 5 juta atau per tahun Rp 60 juta: jika di UU PPh kena pajak Rp 300 ribu, di dalam UU HPP tetap kena pajak Rp 300 ribu
2. Pendapatan per bulan Rp 9 juta atau per tahun Rp 108 juta: jika di UU PPh kena pajak Rp 3,1 juta, di UU HPP kena pajak Rp 2,7 juta.
ADVERTISEMENT
3. Pendapatan per bulan Rp 10 juta atau per tahun Rp 120 juta: jika di UU PPh kena pajak Rp 4,9 juta, di UU HPP kena pajak Rp 3,9 juta.
4. Pendapatan per bulan Rp 15 juta atau per tahun Rp 180 juta: jika di UU PPh kena pajak Rp 13,9 juta, di UU HPP kena pajak Rp 12,9 juta.
"Jadi dengan UU Perpajakan yang baru ini, masyarakat yang pendapatannya Rp 5 juta hingga Rp 9 juta per bulan, kewajiban pajaknya jadi lebih ringan. Kalau yang pendapatannya Rp 5 miliar (per tahun), dia dapat pajaknya lebih tinggi," kata Sri Mulyani.