Singapura Akan Limpahkan Kendali Udara Kepulauan Riau ke Indonesia

10 Oktober 2019 9:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pulau Natuna di Kepulauan Riau Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Pulau Natuna di Kepulauan Riau Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
Indonesia dan Singapura beberapa waktu lalu menjalin kerja sama ekonomi. Sejumlah kesepakatan pun tercapai, salah satunya kerangka negosiasi untuk Wilayah Informasi Penerbangan atau Flight Information Region (FIR) - Framework for Negotiation of FIR Realignment.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan tersebut dilakukan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di The Istana Singapura.
"Kerangka Negosiasi FIR telah ditandatangani pada 12 September 2019. Kemudian, pada 7 Oktober 2019 tim teknis kedua negara telah bertemu dan selanjutnya akan melakukan pertemuan-pertemuan yang lebih intensif," kata Jokowi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/10).
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga membenarkan hal ini. Dia menyebut, kedua negara telah menyepakati kerangka negosiasi untuk Wilayah Informasi Penerbangan atau FIR - Framework for Negotiation of FIR Realignment mencakup wilayah teritorial RI dan di wilayah Kepulauan Riau yang saat ini masih dikelola oleh Singapura dan Malaysia.
Bahkan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti, disebut telah melakukan diskusi dengan Dirjen Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait hal ini.
ADVERTISEMENT
“Alhamdulillah sudah ada kemajuan. Saat ini framework sudah disetujui, bahkan sudah ada Term Of Reference (TOR). Dirjen Perhubungan Udara sudah melakukan diskusi bersama Dirjen Kemenlu bahwa terdapat beberapa koreksi dari perjanjian terkait FIR yang sudah ada sejak tahun 1995. Koreksi itu tentu memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” jelasnya.
Ilustrasi sayap pesawat yang sedang mengudara Foto: Shutter Stock
Sebagai catatan, FIR di Kepulauan Riau yang dikelola Singapura, berawal ketika Konvensi ICAO di Dublin, Irlandia pada tahun 1946, di mana Singapura masih dikuasai Inggris dianggap mumpuni secara peralatan dan SDM, sementara Indonesia baru merdeka sehingga tidak hadir pada pertemuan tersebut.
Karenanya, Singapura dan Malaysia mengelola FIR di wilayah Kepulauan Riau. Singapura memegang kendali sektor A dan C, sedangkan Malaysia mengendalikan Sektor B.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 1995 dilakukan perjanjian antara kedua negara yang telah merdeka, di mana kesepakatan pengelolaan FIR di Kepri tetap dikelola pihak Singapura.
Sebagaimana diamanatkan UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 458, bahwa pelayanan navigasi penerbangan di wilayah udara RI yang didelegasikan negara lain melalui perjanjian, harus dievaluasi dan dilayani Lembaga Navigasi Penerbangan Indonesia paling lambat 15 tahun sejak diundangkan atau pada Tahun 2024.