Siswa PAUD hingga Ibu Hamil Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta, Cek Cara Daftarnya

16 Januari 2021 10:03 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Pemerintah berkomitmen untuk menyalurkan bansos atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada sejumlah kelompok masyarakat di tahun ini. Selain masyarakat kurang mampu, anak usia dini, ibu hamil, pelajar, penyandang disabilitas, hingga lansia juga diikutsertakan sebagai penerima bantuan.
ADVERTISEMENT
Berikut kumparan rangkum mengenai kriteria penerima bansos dan cara daftarnya:
Anak Usia Dini
Dalam akun resmi Kementerian Sosial di Instagram, Program Keluarga Harapan (PKH) akan mencakup anak usia dini sebagai penerima bansos. Anak berusia 0-6 tahun bisa mendapatkan BLT tersebut, namun dalam satu keluarga dibatasi maksimal 2 anak yang dapat menerima bantuan.
Total bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 3 juta. Nantinya bantuan ini akan disalurkan selama 4 periode. Antara lain Januari, April, Juli dan Oktober.
Bank yang menyalurkan adalah bank BUMN seperti PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
Ibu Hamil hingga Lansia
ADVERTISEMENT
Selain anak-anak, dalam PKH ini ibu hamil akan mendapatkan bansos Rp 3 juta. Selain itu, ada juga penyandang disabilitas berat akan mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta, dan lanjut usia (lansia) 70 tahun ke atas akan mendapat Rp 2,4 juta.
Petugas melakukan pendampingan kepada lansia pada program ATENSI Kemsos. Foto: Dok Kemensos
Anak Sekolah
Selanjutnya, anak sekolah SD/MI/sederajat akan mendapat bantuan Rp 900 ribu. Lalu SMP/MTs/sederajat Rp 1,5 juta. Sedangkan untuk SMA/MA/Sederajat Rp 2 juta.
Maksimal 4 Orang per Keluarga
Jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia atau disabilitas, maka bantuan dibatasi maksimal 4 orang dalam satu keluarga. Jika dalam satu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia berbeda, maka yang didahulukan anak usia dini.
Pembatasan bantuan tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.
ADVERTISEMENT
Berikut sejumlah syarat rincian bantuan:
- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH
- Anak usia dini sebanyak-banyaknya 2 anak di dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
Cara Daftar
Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut, wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
ADVERTISEMENT
Jika nantinya dikategorikan layak mendapatkan dana bantuan, maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.