SKK Migas Berpotensi Dihapus dalam Draf Omnibus Law Cika

13 Februari 2020 20:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SKK Migas laporkan kinerja 2019 di Jakarta, Kamis (9/1). Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
SKK Migas laporkan kinerja 2019 di Jakarta, Kamis (9/1). Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menyerahkan surat presiden dan draf Omibus Law Cipta Kerja (Cika) ke DPR RI. Penyerahan dokumen setebal 1000 halaman itu dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ke Ketua DPR RI Puan Maharani kemarin sore.
ADVERTISEMENT
Dalam draf tebal yang beredar di kalangan wartawan, terselip pasal yang menyebutkan bahwa kerja sama Badan Usaha di sektor pertambangan minyak dan gas dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK).
Penegasan pada BUMNK terdapat dalam Pasal 4A halaman 242 hingga 243. Padahal, sebelumnya, usulan dengan Badan Usaha di sektor hulu dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).
Wakil Kepala SKK Migas, Fatar Yani Abdurrahman dan Kepala SKK Migas Sumbagut, Avicenia Darwis mengunjungi PT Chevron Pacific Indonesia di Dumai, Provinsi Riau. Foto: Dok. SKK Migas
Berikut isinya:
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A (1) Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan. (2) Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan dapat membentuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
ADVERTISEMENT
"(3) Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Pemerintah Pusat. (4) Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi melalui kerja sama dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap," demikian tertulis pada halaman 243, dikutip kumparan, Kamis (13/2).
Jelang Tahun Baru, SKK Migas Luncurkan Integrated Operation Center Foto: Moh Fajri/kumparan
Selanjutnya, (5) Pemerintah Pusat menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang akan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Lalu, pada (6) Kerja sama antara Badan Usaha Milik Negara Khusus dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Menteri ESDM Arifin Tasrif yang ditemui usai menyaksikan pengesahan Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) bersama Komisi VII DPR RI mengaku tak tahu-menahu soal pesan tersirat dihapusnya SKK Migas dalam draf Omnibus Law Cika.
ADVERTISEMENT
"Enggak, ngarang-ngarang," ucap Arifin singkat sambil masuk ke dalam mobilnya.
Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kementerian ESDM, Jakarta. Jumat (25/10/2019). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Usulan Lama, Mandek Karena RUU Migas Tak Kunjung Usai
Isu penghapusan SKK Migas sebenarnya sudah berlangsung lama. Isu itu bergulir imbas dari mandeknya Revisi Undang Undang Minyak dan Gas (RUU Migas) yang digantung lebih dari 10 tahun.
Berdasarkan catatan kumparan, sudah 6 tahun Indonesia tak punya dasar hukum yang kuat untuk pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di dalam negeri. Sebab, Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 lalu.
Revisi Undang Undang (RUU) Migas untuk menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2001 tengah disusun DPR RI. Dalam Rapat Paripurna pekan lalu, RUU Migas telah disetujui untuk dibahas bersama dengan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Salah satu hal krusial yang dimuat dalam RUU Migas versi terbaru ini adalah Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas).
MK pada 2012 lalu telah menyatakan bahwa Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) tidak sesuai konstitusi dan karena itu harus dibubarkan. Untuk sementara peran BP Migas sekarang dijalankan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
BUK Migas adalah badan yang disiapkan untuk menggantikan SKK Migas, dalam draf terbaru RUU Migas terdapat pada Pasal 43 sampai 47.
Bedanya dengan BP Migas, BUK Migas adalah badan usaha 'khusus'. Tak hanya berfungsi untuk mengendalikan kegiatan usaha hulu migas, BUK Migas juga menyelenggarakannya. BUK Migas pun tak cuma menyelenggarakan kegiatan usaha hulu migas, tapi juga hilir migas. Demikian disebutkan pada Pasal 45 ayat 1.
ADVERTISEMENT
Di Pasal 46 RUU Migas disebutkan bahwa BUK Migas memiliki 7 orang Dewan Pengawas dan 7 orang Dewan Direksi. Dewan Pengawas terdiri dari 1 orang Ketua, 1 orang Wakil Ketua, dan 5 Anggota. Demikian juga Dewan Direksi, terdiri dari 1 Direktur Utama, 1 Wakil Direktur Utama, dan 5 Direktur.
Dewan Pengawas dan Dewan Direksi ini ditetapkan oleh pemerintah setelah berkonsultasi kepada DPR. Beda dengan Kepala SKK Migas maupun Direksi Pertamina yang penunjukannya tak perlu dikonsultasikan dengan DPR.
Kemudian di Pasal 47 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai BUK Migas akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi mengungkapkan, Fraksi Nasdem memberikan catatan bahwa BUK Migas ini akan berada langsung di bawah Presiden, bukan Menteri BUMN. BUK ini merupakan gabungan dari SKK Migas dengan PT Pertamina (Persero).
ADVERTISEMENT
"Sesuai kesepakatan Komisi VII bahwa perusahaan milik negara sebagai pengelola industri migas nasional, berada di bawah Presiden, bukan di bawah Menteri BUMN. Kedua, sesuai keputusan MK, SKK Migas digabung dengan BUK/Pertamina agar sistemnya simpel," kata Kurtubi kepada kumparan pada 2018 lalu.