SMF Dorong Pembiayaan KPR Syariah Melalui Skema MMQ

16 November 2018 13:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rumah kluster. (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rumah kluster. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF terus mendorong skema pembiayaan KPR Syariah kepada perbankan syariah. Kali ini SMF menjelaskan skema KPR Syariah yaitu Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) yang diklaim memiliki keungulan fleksibilitas dibanding skema pembiayaan syariah lainnya atau Murabahah.
ADVERTISEMENT
Dengan skema KPR syariah MMQ nantinya perbankan dan nasabah akan sama-sama memiliki aset suatu barang atau rumah. Hal ini berbeda dengan skema murabahah yang kepemilikan penuh berada di tangan nasabah.
Credit Management SMF Eko Ratrianto mengatakan saat ini mulai banyak aset syariah jangka panjang, sementara dana yang ada di perbankan syariah jangka pendek. Sehingga dengan adanya skema pembiayaan MMQ ini, nantinya perbankan mampu meningkatkan aset.
"Selama ini salah satu kendala sistem keuangan syariah semua aset jangka panjang. Sedangkan dana yang ada di perbankan jangka pendek. Kalau dikonversikan MMQ, lalu MMQ disekuritisasi maka nantinya bisa dibiayai jangka panjang," katanya saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (16/11).
Eko menambahkan nantinya skuritisasi aset yang telah disepakati akan ditawarkan melalui pasar modal syariah. Sehingga aset perbankan akan terus tumbuh. "Jadi diharapkan dengan adnaya jangka panjang untuk perumahan ya bisnis pembiayaan perumahan syariah di pasar syariah akan lebih berkembang," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi dalam prakteknya MMQ telah memiliki dasar hukum yang resmi dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui ketentuan Nomor 73 Tahun 2008 tentang akad MMQ. Menurutnya hukum MMq ada boleh (halal).