Soal Buku Bajakan Dijual di E-commerce, Penerbit Minta Pelaku Ditindak Tegas

21 Juni 2022 15:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Toko buku bekas di Mall Blok M Foto: Wandha Nur Hidayat/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Toko buku bekas di Mall Blok M Foto: Wandha Nur Hidayat/kumparan
ADVERTISEMENT
Pedagang buku di Blok M Square mengeluhkan maraknya penjualan buku bajakan di platform e-commerce. Hal tersebut menyebabkan buku-buku original yang mereka jual menjadi tidak laku.
ADVERTISEMENT
Salah seorang penjual buku di kawasan Blok M Square, Adi, mengatakan penjualannya terhalang oleh banyak penjualan buku-buku bajakan.
"Yang beli buku original itu yang memang bener-bener ngerti buku, paham yang mana asli yang mana palsu. Nah, sekarang literasi masyarakat masih kurang, kadang-kadang banyak yang protes kok buku asli mahal mending beli yang bajakan aja," ujar adi kepada kumparan, Minggu (19/6).
Padahal, aturan soal larangan penjualan barang bajakan sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dia berharap e-commerce dapat mengkurasi produk-produk bajakan yang berseliweran di platform online.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Penerbit Marjin Kiri, Ronny Agustinus, mengaku sudah berulang kali bersuara soal ini. Menurut dia harapan satu-satunya adalah pemerintah yang memiliki kewenangan atas pemberantasan buku bajakan.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah sering kali merespons dan bersuara soal ini. Harapan satu-satunya ya tetap pemerintah, mereka satu-satunya yang punya aparat dan kewenangan, kita tidak boleh melabrak dan memukuli sendiri para pedagang buku bajakan. Beberapa pedagang kami laporkan ke marketplace dan berhasil ditutup, tapi mereka tinggal ganti nama dan beroperasi lagi," kata Ronny.
Senada dengan Ronny, Aditia Purnomo Direktur Buku Mojok, mengatakan bahwa persoalan pembajakan buku ini ada pada masalah penanganan.
Pertama menurut dia, adalah pelaku yang ketahuan membajak tidak dihukum. Kedua adalah adanya anggapan bahwa buku bajakan ini bukan persoalan besar.
Toko buku bekas di Mall Blok M Foto: Wandha Nur Hidayat/kumparan
"Sehingga marketplace masih mentolerir keberadaan produk bajakan. Kalau kemudian dibuat semacam regulasi yang bisa menghukum pembajak dan penjual bajakan, serta menghukum marketplace yang memperbolehkan penjualan produk bajakan,” tambah Adit.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, selama ini penindakan pelaku pembajakan dianggap sulit. Dia mengusulkan ada regulasi yang bisa menjadi kekuatan hukum untuk menangkap pelaku pembajakan buku, sehingga dapat mempersulit pergerakan buku bajakan.
Selanjutnya menurut Adit, regulasi juga dapat memaksa marketplace untuk membuka data penjual produk bajakan untuk ditindak secara pidana.
"Seandainya kita menganggap persoalan buku bajakan ini sebagai perkara serius, misal seperti narkoba walau mungkin dianggap terlalu jauh, yang artinya buku bajakan adalah produk ilegal yang bisa ditindak secara pidana, saya kira persoalan buku bajakan bisa diselesaikan pelan-pelan," pungkasnya.