Soal Ibu Kota Baru, Jokowi Sebut Perlu Revisi 14 Undang-Undang

18 Desember 2019 11:13 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Desain ibu kota baru Indonesia. Foto: Dok. Kementerian PUPR
zoom-in-whitePerbesar
Desain ibu kota baru Indonesia. Foto: Dok. Kementerian PUPR
ADVERTISEMENT
Berbagai tahapan harus diselesaikan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara. Termasuk, pembentukan Badan Otorita Ibu Kota.
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menyebut pembentukan lembaga itu akan diselesaikan paling lambat bulan Januari 2020.
"Paling lambat Januari Insyaallah sudah selesai," kata Jokowi di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/19).
Desain ibu kota baru Indonesia. Foto: Dok. Kementerian PUPR
Penyelesaian itu pun dilanjutkan dengan pengajuan revisi Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan proses pemindahan ibu kota. Sehingga, dianggap dapat memberikan kemudahan. Dia kemudian menyebut ada 14 UU yang diajukan agar bisa disederhanakan. Namun tak dijelaskan secara rinci mengenai 14 UU tersebut.
"Setelah itu akan diajukan revisi UU yang terkait dengan UU ibu kota. Sekitar ada 14. Itu 3 bulan setelah Januari selesai," ujarnya
Adapun, Jokowi kembali menyebut pembangunan gedung-gedung di ibu kota baru akan dilakukan pada tahun 2020 juga. Seiring dengan penyelesaian desain-desainnya nanti.
ADVERTISEMENT
"Sehingga tahun depan sudah dimulai pembangunan gedung-gedungnya. Terutama akan diselesaikan untuk gedung- gedung pemerintahan terlebih dahulu," jelasnya.
Desain ibu kota baru Indonesia. Foto: Dok. Kementerian PUPR
Untuk pembangunan kawasan-kawasan khusus di wilayah ibu kota baru, Jokowi mengaku akan melibatkan berbagai pihak seperti swasta hingga badan usaha lainnya.
"Untuk kluster lainnya karena kita mengajak KPPU (Komisi Persaingan Pengawasan Persaingan Usaha), swasta baik kluster pendidikan, kesehatan, baik kluster riset dan inovasi," ujarnya.
"Termasuk nanti BUMN dan kawasan bisnis dan semi bisnis sehingga akan dikerjakan secara pararel. Gambaran besar seperti itu," tutupnya.