news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Soal Insentif Direksi Miliaran Rupiah, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

22 Januari 2020 13:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Direksi BPJS Kesehatan disebut-sebut menganggarkan insentif hinga sebesar Rp 32,88 miliar dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2019. Hal itu terungkap dalam rapat BPJS Kesehatan dengan DPR.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, manajemen BPJS Kesehatan menyatakan sejak 2014 silam hingga kini, direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan belum pernah menerima insentif dari kinerja selama bertugas.
“Saya klarifikasi terkait kalkulasi salah seorang anggota Komisi IX DPR, tentang insentif yang diterima Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan. Dalam kenyataannya sampai saat ini belum pernah ada pemberian insentif untuk direksi maupun dewan pengawas BPJS Kesehatan seperti yang disampaikan oleh anggota dewan tersebut,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, dalam pernyataan resmi yang dikutip kumparan, Rabu (22/1).
Sebelumnya salah seorang anggota Komisi IX DPR, Dewi Asmara, meminta BPJS Kesehatan melakukan penghematan anggaran. Dia menyoroti insentif direksi yang mencapai Rp 32,88 miliar di RKAP 2019.
ADVERTISEMENT
"Jika dibagi ke delapan anggota direksi, maka setiap anggota direksi mendapatkan insentif Rp 4,11 miliar per orang. Dengan kata lain, seluruh direksi menikmati insentif Rp 342,56 juta per bulan," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, dalam rapat Senin (20/1).
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Iqbal menjelaskan, penetapan insentif bagi direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan mengacu pada undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pada pasal 44 poin (6) dinyatakan, "Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan dapat memperoleh insentif sesuai dengan kinerja BPJS yang dibayarkan dari hasil pengembangan."
Lebih jauh soal insentif itu juga diatur dalam dalam Peraturan Presiden No 110 tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewas dan Anggota Direksi BPJS.
ADVERTISEMENT
“Namun sampai dengan saat ini belum diatur tata cara pemberian insentif tersebut,” tambah Iqbal.
Sedangkan untuk gaji Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan mengikuti norma kewajaran yang berlaku dan sesuai tata kelola yang baik, dan pengawasan dilakukan oleh berbagai pihak baik itu pihak internal maupun eksternal oleh lembaga pengawasan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.