news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Soal Pemisahan Unit Usaha Syariah, Bank Pilih Spin Off atau Konversi?

7 Agustus 2019 14:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para nasabah BRI menggunakan ATM di sebuah E-Banking Lounge BRI. BRI memastikan layanan perbankan tetap normal dalam kondisi listrik yang belum optimal saat ini. Foto: Dok. BRI
zoom-in-whitePerbesar
Para nasabah BRI menggunakan ATM di sebuah E-Banking Lounge BRI. BRI memastikan layanan perbankan tetap normal dalam kondisi listrik yang belum optimal saat ini. Foto: Dok. BRI
ADVERTISEMENT
Perbankan masih mengkaji soal pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi anak usaha. Tapi banyak bank ternyata masih pikir-pikir menentukan keputusan. Apalagi ada pilihan lainnya yaitu konversi.
ADVERTISEMENT
Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) melakukan pendalaman mengenai pilihan konversi dan spin off bagi perbankan di Indonesia. Kepala Riset LPPI Lando Simatupang mengungkapkan, untuk bisa spin off bank harus memiliki permodalan yang cukup.
Spin off memiliki beberapa faktor yang harus menjadi bahan pertimbangan, selain kinerja SDM dan sistem IT, faktor permodalan sangat signifikan mempengaruhi pengambilan keputusan,” kata Lando di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (7/8).
Dia menjelaskan, sebelum spin off bank induk harus memiliki aset minimal lebih besar dari Rp 3 triliun, Non Performing Finance (NPF) nett 2-2,5 persen, Return on Assets (ROA) 0,9-1,2 persen dan Finance to Deposit Ratio (FDR) 85-95 persen. Tingkat kesehatan bank harus berada pada nilai komposit 2 selama 4 periode berturut-turut.
Calon jemaah haji melunasi biaya haji di Bank Mandiri Syariah. Foto: Dok. BSM
Sementara itu, Lando mengatakan, untuk memilih konversi menurutnya relatif lebih ringan dibandingkan dengan spin off. Untuk konversi ini harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Di sini seluruh pemegang saham dikumpulkan untuk memutuskan mengkonversi menjadi bank syariah.
ADVERTISEMENT
Namun, biaya politiknya sangat besar mengingat pemegang saham harus menyetujui konversi tersebut. Proses inilah yang dikhawatirkan akan memakan waktu yang cukup lama, dan bisa saja sangat alot perdebatannya. Dan masih ada beberapa risiko lainnya yang memang perlu dipertimbangkan.
“Konversi lebih tergantung kepada political will pemerintah daerah sebagai pemilik,” ujar Lando.
Direktur Penelitian, Pengembangan Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Deden Firman Hendarsyah menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2008, perbankan memang diharuskan spin off pada tahun 2023. Namun, ia menyerahkan kepada bank bersangkutan apakah mau spin off atau konversi.
“Apakah itu dilaksanakan tentunya kalau UU dilaksanakan. Tapi nanti bagaimana pemenuhan persyaratan itu nanti bank-bank sudah mulai mempersiapkan diri. Ada yang persiapkan spin off, konversi itu tentu kita serahkan kepada masing-masing banknya,” ujar Deden.
ADVERTISEMENT
Deden merasa perbankan juga sudah mulai berkoordinasi sebelum mengambil kebijakan. Sejauh ini, belum ada perbankan yang mengajukan ke OJK baik spin off maupun konversi.
“(Konversi) Sekarang belum mengajukan ke OJK bergantung banknya kapan mengajukan ke OJK. Yang spin off juga belum ada yang mengajukan,” tutur Deden.